
Berputar.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Rudi Hartono, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2024-2029, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Pemeriksaan terhadap Rudi dilakukan pada Rabu (9/7/2025) di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Diplomat Muda Kemlu ADP Dikenang Sebagai Pribadi Baik dan Sopan oleh Rekan Kerja
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021-2022. Kasus ini telah menjerat sejumlah tersangka, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan hingga kini KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi dana hibah.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPRD, kepala desa, dan ketua Pokmas di beberapa daerah di Jawa Timur, sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap dugaan korupsi dana hibah tersebut. Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat.
Pemeriksaan terhadap Rudi Hartono ini diharapkan dapat memberikan keterangan penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait penyalahgunaan dana hibah tersebut. KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana APBD digunakan sesuai peruntukannya