Polresta Bogor Kota Musnahkan 17.119 Botol Miras Hasil Operasi Tiga Bulan, Empat Tersangka Ditetapkan

Spread the love

Berputar.id Polresta Bogor Kota secara resmi memusnahkan sebanyak 17.119 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis hasil operasi selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kota Bogor.

Baca Juga : Mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit

Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menjelaskan, “Hari ini kita melaksanakan operasi pemusnahan miras. Perlu diketahui semua bahwa barang bukti miras ini merupakan hasil operasi kami selama kurang lebih tiga bulan terakhir, dengan jumlah total 17.119 botol berbagai merek dan jenis.”

Acara pemusnahan yang berlangsung pada Selasa (7/7/2025) ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Kasdim 0606 Kota Bogor Letkol Arm Andi Achmad Afandi yang mewakili Dandim, Dandenpom 3/1 Bogor, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor Hakanna, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor TB Muhiddin.

Selain pemusnahan barang bukti, Polresta Bogor Kota juga menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum di Kota Bogor.

Kombes Eko Prasetyo menegaskan bahwa operasi dan pemusnahan miras ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial.

Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi masyarakat, Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *