
Berputar.id Rumah mewah milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan robot trading, telah berhasil dilelang oleh Kejaksaan Agung dengan harga Rp 3,5 miliar. Rumah tersebut berlokasi di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 meter persegi dan bangunan seluas 600 meter persegi. Proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan hasilnya digunakan untuk pengembalian kerugian negara.
Baca Juga : 51 RT di Jakarta Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 3 Meter
Doni Salmanan dikenal luas sebagai influencer asal Bandung yang sempat mencuri perhatian publik pada 2022 dengan gaya hidup mewah dan aksi dermawannya. Pada 2021, ia sempat mendonasikan ratusan juta rupiah hasil lelang motor sport koleksinya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Ia juga dikenal sering menghambur-hamburkan uang di jalanan Kota Bandung.
Namun, popularitasnya runtuh ketika ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading melalui platform Quotex pada 2022. Selain penipuan, Doni juga terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti berupa rumah mewah, mobil-mobil mewah seperti Porsche 911 Carrera dan Lamborghini Huracan, serta uang tunai miliaran rupiah disita oleh kepolisian dan diserahkan kepada negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri Bale Bandung awalnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis menjadi 8 tahun penjara setelah menilai unsur pencucian uang terbukti. Seluruh aset Doni yang disita kini dirampas untuk negara dan dilelang. Upaya kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan Doni ke Mahkamah Agung ditolak.
Kasus Doni Salmanan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko, khususnya yang berkedok robot trading atau binary option.
Dengan demikian, rumah mewah Doni Salmanan yang kini menjadi aset negara dan dilelang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukannya