Categories: Berita Daerah

Gubernur Pramono Anung Belum Tahu soal Pajak 10% untuk Olahraga Padel di DKI Jakarta

Spread the love

Berputar.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10 persen. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Mei 2025. Pajak tersebut dikenakan atas penyewaan lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Selidiki Viral Dua Wanita Diduga Curi Emas di Toko Pasar Anyar

Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui soal kebijakan ini. “Saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10%, hebohnya udah setengah mati,” ungkap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/7/2025). Ia menyebut kabar pajak padel ini viral di media sosial dan baru mengetahuinya dari netizen yang mengirimkan informasi tersebut ke akun media sosialnya.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menjelaskan bahwa pengenaan pajak ini bukan karena tren olahraga padel yang sedang naik daun, melainkan berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Olahraga padel termasuk dalam kategori olahraga permainan yang menggunakan tempat dan fasilitas yang dikomersialkan, sehingga dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan dengan tarif 10 persen.

Selain padel, kebijakan pajak 10 persen ini juga berlaku untuk 20 fasilitas olahraga lain di Jakarta, seperti lapangan futsal, tenis, kolam renang, gym, dan jetski. Pajak ini bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, penyedia fasilitas olahraga bertanggung jawab memungut dan menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah, sementara konsumen menanggung beban pajak tersebut dalam harga layanan yang dibayar

Admin

Recent Posts

Roy Suryo Siap Jadi Saksi Ahli dalam Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Berputar.id Pakar telematika Roy Suryo mengaku diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) untuk…

11 jam ago

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman 19 CPMI Ilegal ke Berbagai Negara

Berputar.id Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal…

11 jam ago

Polresta Bogor Kota Selidiki Viral Dua Wanita Diduga Curi Emas di Toko Pasar Anyar

Berputar.id Polresta Bogor Kota tengah menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan dua wanita diduga melakukan pencurian…

12 jam ago

Waspada! Modus Penipuan Fake BTS Ancam Keamanan Data Lewat SMS Massal

Berputar.id Di tengah maraknya kejahatan siber, modus penipuan menggunakan perangkat Fake BTS (Base Transceiver Station) palsu kini…

12 jam ago

Fariz RM Tampil Tenang Saat Jalani Sidang Kasus Narkoba di PN Jakarta Selatan

Berputar.id Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta…

12 jam ago

BPIP Umumkan Daftar Paskibraka Nasional 2025, Lebih dari 130.000 Peserta Bersaing Ketat

Berputar.id Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi mengumumkan daftar nama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…

1 hari ago