Categories: Berita Daerah

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Vonis 20 Tahun Penjara untuk Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Tetap Berkekuatan Hukum

Spread the love

Berputar.id Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap para terpidana kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Putusan kasasi ini dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025, dan majelis hakim agung memutuskan secara bulat tanpa dissenting opinion. Salah satu keputusan penting adalah penolakan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis dan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, sehingga vonis mereka tetap berlaku dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga : CEO OpenAI Sam Altman Ingatkan Bahaya Terlalu Percaya pada ChatGPT, Studi MIT Ungkap Dampak Negatif Penggunaan AI pada Otak

Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama yang hanya 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis kemudian dikukuhkan oleh MA dengan menolak kasasi.

Sementara itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.

Selain Harvey Moeis dan Mochtar Riza, sejumlah terdakwa lain juga telah divonis dalam kasus ini, meskipun vonis mereka umumnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Salah satunya adalah Helena Lim yang divonis 10 tahun penjara setelah MA menolak kasasinya.

Hingga saat ini, setidaknya 20 orang telah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Putusan MA ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam strategis Indonesia.

Admin

Recent Posts

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Wanita di Warung Ciomas, Terlapor Sudah Dipanggil

Berputar.id Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap seorang pria yang diduga menganiaya seorang wanita di sebuah…

1 jam ago

Pemkot Bogor Tambah Petugas Keamanan di Pasar Kebon Kembang Pasca Kebakaran

Berputar.id Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah serius untuk meningkatkan keamanan di Pasar Kebon Kembang…

1 jam ago

Pengendara Motor Honda BeAT Tewas Tertabrak Mobil Pikap di Jalan Raya Parung, Bogor

Berputar.id Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, pada Selasa (1/7/2025)…

1 jam ago

CEO OpenAI Sam Altman Ingatkan Bahaya Terlalu Percaya pada ChatGPT, Studi MIT Ungkap Dampak Negatif Penggunaan AI pada Otak

Berputar.id CEO OpenAI, Sam Altman, mengungkapkan keheranannya atas tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap AI seperti…

2 jam ago

Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia, Anak: “Aba Sudah Tidak Sakit Lagi”

Berputar.id Kabar duka datang dari dunia musik dangdut Tanah Air. Pedangdut senior Hamdan ATT dikabarkan…

3 jam ago

Fenomena Udara Dingin dan Kabut di Jabodetabek: BMKG Ungkap Penyebab Hujan, Kelembaban Tinggi, dan Pergerakan Angin

Berputar.id Fenomena udara dingin disertai kabut tipis melanda wilayah Jabodetabek sejak Minggu (29/6/2025). Badan Meteorologi,…

1 hari ago