Categories: Berita Daerah

Ketua Komisi II DPR RI Kritik Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah: MK Jangan Buat Norma Baru di Luar DPR dan Pemerintah

Spread the love

Berputar.id Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah harus dipisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Rifqinizamy menilai MK seharusnya tidak membuat norma baru di luar kewenangan DPR dan pemerintah.

Baca Juga : Wanita di Bekasi Barat Jadi Korban Penjambretan, Pelaku Berhasil Ditangkap di Tempat

Menurut Rifqinizamy, MK pada dasarnya berperan sebagai negative legislature yang membatalkan norma dalam undang-undang jika bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam putusan terbaru ini, MK dianggap telah bertindak sebagai positive legislature dengan menciptakan norma baru terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.

“Kalau disebutkan inkonstitusional, maka serahkan kepada presiden atau pemerintah dan kepada DPR sebagai pembentuk Undang-Undang, yang juga diberikan kewenangan Undang-Undang Dasar untuk kemudian menyempurnakan norma yang inkonstitusional itu,” ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Ia menambahkan, jika MK terus bertindak seperti ini, maka demokrasi konstitusional tidak akan berjalan dengan baik karena tidak ada saling menghargai antar lembaga negara. Rifqinizamy juga menyebutkan bahwa DPR dan pemerintah harus melakukan kajian serius terhadap putusan MK tersebut karena berpotensi mengubah proses pembentukan hukum nasional ke depan.

Lebih lanjut, Komisi II DPR telah menggelar rapat bersama pimpinan DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membahas putusan MK tersebut. Rifqinizamy menyampaikan bahwa putusan MK ini akan menjadi bahan penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang harus digodok secara mendalam agar formula pemilu nasional dan daerah dapat dihadirkan dengan tepat.

Selain itu, Rifqinizamy menyinggung perlunya norma transisi terkait pelaksanaan pemilu daerah yang akan dilakukan setelah pemilu nasional 2029, mengingat adanya jeda waktu yang harus diatur agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan di tingkat daerah.

Respons ini mencerminkan dinamika antara lembaga legislatif dan yudikatif dalam mengelola aturan pemilu di Indonesia, di tengah upaya menjaga kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang

Admin

Recent Posts

Fenomena Udara Dingin dan Kabut di Jabodetabek: BMKG Ungkap Penyebab Hujan, Kelembaban Tinggi, dan Pergerakan Angin

Berputar.id Fenomena udara dingin disertai kabut tipis melanda wilayah Jabodetabek sejak Minggu (29/6/2025). Badan Meteorologi,…

4 jam ago

Mobil Tiba-tiba Mati Mesin di Rel, Tertabrak Kereta Api di Parung Panjang Kabupaten Bogor

Berputar.id Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi pada Minggu malam (29/5/2025) sekitar pukul 23.45 WIB, ketika…

4 jam ago

Wanita di Bekasi Barat Jadi Korban Penjambretan, Pelaku Berhasil Ditangkap di Tempat

Berputar.id Seorang wanita berinisial M (32) menjadi korban penjambretan di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi,…

4 jam ago

Smartwatch dan AI: Mengubah Komunikasi Digital Menjadi Relasi Sosial yang Personal dan Interaktif

Berputar.id Di era digital saat ini, komunikasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) tidak lagi…

4 jam ago

Kuasa Hukum Tegaskan Hak Asuh Anak Jatuh ke Baim Wong, Paula Verhoeven Dilarang Bawa Anak Tanpa Izin

Berputar.id Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, memberikan peringatan tegas kepada Paula Verhoeven terkait hak…

4 jam ago

Polri Gelar Lomba Melukis dan Mewarnai untuk Anak dan Difabel di Hari Bhayangkara ke-79

Berputar.id Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar lomba melukis dan…

1 hari ago