Bahlil Lahadalia Tegaskan Legalitas Sumur Minyak Rakyat Hanya untuk Sumur yang Sudah Berproduksi

Spread the love

Berputar.id Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan izin baru untuk aktivitas pengeboran sumur minyak mentah kepada masyarakat. Legalitas yang diberikan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 hanya berlaku untuk sumur-sumur minyak rakyat yang sudah beroperasi dan memproduksi minyak secara ilegal selama ini.

Baca Juga : Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Ditutup Sementara pada 29 Juni 2025 untuk BTN Jakarta International Marathon

Bahlil menjelaskan bahwa legalisasi ini bertujuan untuk mengatur sumur-sumur yang sudah ada agar produksinya dapat dikelola dengan baik dan hasilnya dapat dijual secara resmi, khususnya kepada perusahaan seperti Pertamina. Dengan regulasi ini, produksi minyak rakyat yang selama ini mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari dapat diperdagangkan secara resmi, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dan menjaga lingkungan sekitar sumur tersebut.

“Jangan salah paham, yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Bukan semuanya,” ujar Bahlil saat ditemui di DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025). Ia juga menambahkan bahwa legalisasi ini merupakan bentuk dukungan pemerintah agar masyarakat yang mengelola sumur minyak tidak lagi berstatus ilegal dan tidak dikejar-kejar oleh masalah hukum.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak 3 Juni 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pengelola sumur minyak rakyat. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menyulitkan rakyat, melainkan membantu mereka melalui regulasi yang jelas dan terarah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *