
Berputar.id Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan keseriusannya untuk membersihkan tiang monorel yang mangkrak di Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Ia akan berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patrius Yusrian, guna memastikan proses pembongkaran tiang monorel tersebut tidak menimbulkan masalah hukum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan DIM RUU KUHAP Sesuai Tuntutan Zaman
Pramono mengungkapkan, dalam waktu dekat ia akan mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai langkah awal untuk mendapatkan arahan hukum terkait pembongkaran tiang monorel yang sudah terbengkalai sejak proyek monorel terhenti pada 2007. Setelah mendapatkan keputusan dari Kejaksaan dan pengadilan, Pemprov DKI berencana segera mengeksekusi pembersihan tiang-tiang tersebut.
Gubernur juga sudah melakukan pertemuan dengan PT Adhi Karya, perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan monorel tersebut, yang dinilai proaktif dalam menyelesaikan masalah ini. Pramono menegaskan bahwa PT Adhi Karya memiliki hak dan kewenangan untuk membongkar tiang monorel, sesuai dengan putusan pengadilan. Namun, jika Adhi Karya tidak mampu melaksanakan pembongkaran, Pemprov DKI Jakarta siap mengambil alih proses tersebut.
Pramono menilai keberadaan tiang monorel yang mangkrak sangat mengganggu estetika kota Jakarta dan harus segera diselesaikan demi memperbaiki tata ruang dan keindahan ibu kota. Ia juga menegaskan tidak ingin ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses ini, sehingga konsultasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah penting sebelum pembongkaran dilakukan.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI berharap dapat menemukan solusi hukum yang tepat agar tiang-tiang monorel yang mangkrak selama hampir dua dekade dapat dibersihkan dan tidak lagi menjadi masalah di Jakarta