
Berputar.id Jaksa Agung ST Burhanuddin turut serta dalam penandatanganan naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Baca Juga : Polisi Gerebek Pesta Gay Berkedok ‘Family Gathering’ di Vila Megamendung, Puncak Bogor
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menilai bahwa DIM RUU KUHAP yang disusun sudah sangat sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Menurutnya, pembaruan ini penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas, yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.
“Ini adalah dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas, sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar ST Burhanuddin.
Penandatanganan DIM ini merupakan langkah strategis dalam proses pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, yang bertujuan memperbaiki mekanisme penegakan hukum agar lebih responsif terhadap dinamika sosial dan perkembangan teknologi.
Dengan adanya DIM ini, diharapkan pembahasan RUU KUHAP dapat berjalan lebih terstruktur dan komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan hukum masa kini dan masa depan.
Kementerian Hukum dan HAM bersama seluruh pemangku kepentingan terus berkomitmen untuk melakukan reformasi hukum yang berkelanjutan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.