
Berputar.id Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat asuransi. Hal ini disampaikan oleh Ketua PPIH Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu (22/6/2025).
Menurut Muchlis, terdapat empat skema pemberian asuransi bagi jemaah haji reguler. Pertama, jemaah yang wafat bukan karena kecelakaan akan menerima manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sesuai embarkasi masing-masing. Kedua, bagi jemaah yang meninggal dunia akibat kecelakaan, manfaat asuransi yang diberikan dua kali lipat dari Bipih reguler. Ketiga, jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan akan menerima asuransi sebesar Bipih reguler. Keempat, jemaah yang mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan mendapatkan asuransi sesuai persentase cacat dengan maksimal sebesar Bipih reguler sesuai embarkasi.
Asuransi ini berlaku sejak keberangkatan jemaah dari asrama haji embarkasi hingga kepulangan ke tanah air. Jika jemaah masih dirawat di rumah sakit setelah masa kontrak asuransi berakhir, pertanggungan akan diperpanjang hingga Februari 2026. Klaim asuransi dapat diajukan oleh ahli waris setelah proses pemulangan selesai dengan melampirkan dokumen seperti surat keterangan kematian, surat pernyataan ahli waris, fotokopi identitas jemaah, dan print out data dari sistem Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
Ketua PPIH juga mengimbau agar keluarga jemaah yang wafat segera mengurus klaim asuransi sesuai prosedur yang berlaku agar hak jemaah dapat terpenuhi dengan baik.
Dengan adanya skema asuransi ini, PPIH berharap dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi jemaah haji dan keluarganya selama menjalankan ibadah di tanah suci