
Berputar.id Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh JN (38) terhadap istrinya, RK (25), di sebuah rumah kontrakan di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Pelaku membunuh korban karena rasa cemburu setelah menduga istrinya berselingkuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, motif pembunuhan tersebut dipicu oleh cemburu. JN menuduh istrinya melakukan perselingkuhan, sehingga terjadi keributan dan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin malam, 16 Juni 2025, di Jalan Rusa IV, Pondok Ranji, Ciputat Timur. Tetangga sempat mendengar suara ribut dan tangisan dari pasangan tersebut. Setelah kejadian, pelaku sempat mengaku kepada tetangga bahwa ia telah membunuh istrinya. Polisi bersama warga kemudian menangkap JN tanpa perlawanan pada dini hari berikutnya.
Korban ditemukan tewas dengan luka di bagian leher akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Saat ini, JN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk meminta keterangan dari keluarga korban dan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang dampak buruk dari masalah rumah tangga yang tidak terselesaikan dengan baik, terutama yang dipicu oleh rasa cemburu yang berlebihan. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.