Categories: Berita Daerah

Ahli Hukum Chairul Huda: Upaya Paksa Tak Bisa Dilakukan di Tahap Penyelidikan, Hasto Tak Layak Dijerat Pasal Perintangan Penyidikan

Spread the love

Berputar.id Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memberikan pandangannya terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang perintangan penyidikan. Chairul menilai bahwa upaya paksa yang dilakukan penegak hukum tidak dapat dilakukan saat kasus masih dalam tahap penyelidikan, sehingga tidak logis jika dikatakan ada perintangan penyidikan pada tahap tersebut.

Baca Juga : Suami di Sorong Selatan Bacok Istri Hamil 3 Bulan Hingga Tangan Putus, Pelaku Ditangkap Polisi

Pernyataan ini disampaikan Chairul saat menjadi saksi meringankan dalam persidangan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Menurut Chairul, Pasal 21 UU Tipikor tidak dimaksudkan untuk melarang tindakan yang menghalangi proses penyelidikan karena pada tahap penyelidikan belum ada tindakan paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik. Tahap penyelidikan dalam sistem hukum Indonesia belum masuk tahap pro justitia, sehingga seseorang yang dipanggil untuk klarifikasi boleh datang atau tidak tanpa sanksi paksa. Oleh karena itu, tindakan yang dianggap menghalang-halangi penyelidikan pada tahap ini tidak relevan dengan pasal tersebut.

Chairul menegaskan, “Tidak ada upaya paksa yang bisa dilakukan di dalam tahap penyelidikan. Jadi tidak logis kalau ada tindakan menghalang-halangi padahal belum ada upaya paksa” dan menambahkan bahwa perlindungan Pasal 21 lebih relevan pada tahap penyidikan ke atas, ketika sudah ada upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Dalam konteks kasus Hasto, Chairul berpendapat bahwa tuduhan perintangan penyidikan tidak tepat karena proses masih dalam tahap penyelidikan yang belum pro justitia. Dengan demikian, menurut Chairul, Hasto tidak layak dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan

Admin

Recent Posts

Suami di Sorong Selatan Bacok Istri Hamil 3 Bulan Hingga Tangan Putus, Pelaku Ditangkap Polisi

Berputar.id Seorang pria berinisial AT (22) ditangkap polisi setelah tega membunuh istrinya sendiri, TS (20),…

7 jam ago

Gunung Semeru Kembali Erupsi Malam Ini, Kolom Letusan Capai 700 Meter

Berputar.id Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut kembali mengalami erupsi…

7 jam ago

Motif Cemburu, Suami di Ciputat Tangerang Selatan Tega Bunuh Istri

Berputar.id Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh JN (38) terhadap istrinya, RK (25), di…

7 jam ago

NASA Ungkap Dampak Bendungan Tiga Ngarai: Proyek Raksasa China Ini Memperlambat Rotasi Bumi

Berputar.id Dari gedung pencakar langit hingga bendungan raksasa, ambisi manusia membangun infrastruktur besar telah mengubah…

7 jam ago

Randy Martin dan Lyodra Ginting Hadiri Unduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise di Jakarta Convention Center

Berputar.id Pasangan selebritas Randy Martin dan Lyodra Ginting turut memeriahkan acara unduh mantu Al Ghazali…

7 jam ago

HIPMI Jaya Gencarkan Peran Pengusaha Muda dalam Mewujudkan Jakarta Kota Global

JAKARTA - Pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya…

10 jam ago