Berputar.id Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan mahasiswa dari berbagai universitas. Rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat ini bertujuan untuk membahas berbagai kendala dan kebutuhan pembaruan KUHAP demi mewujudkan keadilan yang lebih baik bagi warga negara.
Baca Juga : EGPC Temukan Sumber Minyak Baru di Abu Sennan, Produksi Capai 1.400 Barel per Hari
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sulit memberikan keadilan secara optimal kepada masyarakat. Menurutnya, KUHAP mengatur hubungan antara negara dan warga negara dalam proses hukum, di mana negara diwakili oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.
“Menurut saya yang paling penting saat ini adalah kita merasakan KUHAP yang ada sekarang ini memang sangat sulit untuk memberikan keadilan kepada warga negara. Kenapa? Karena secara prinsip KUHAP itu adalah mengatur relasi, hubungan antara state negara dengan warga negara yang berproses hukum. State itu diwakili oleh penyidik, penuntut, hakim,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (19/6/2025).
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bandar Lampung. Kehadiran mahasiswa ini diharapkan dapat memberikan perspektif kritis dan masukan konstruktif dalam proses revisi KUHAP yang tengah berjalan.
Pembahasan revisi KUHAP ini menjadi sangat penting mengingat KUHAP merupakan landasan utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan adanya revisi, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan, adil, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak warga negara.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan mahasiswa, guna memastikan revisi KUHAP dapat menjawab tantangan dan kebutuhan hukum di era modern.
Dengan langkah ini, DPR RI berupaya memperbaiki sistem hukum pidana agar lebih responsif terhadap dinamika sosial dan menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Berputar.id Warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali digemparkan dengan penemuan potongan tubuh…
Berputar.id Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait…
Berputar.id Aksi meresahkan yang dilakukan oleh pria berinisial RF (28) akhirnya berakhir setelah warga sekitar…
Berputar.id Egyptian General Petroleum Corporation (EGPC) berhasil melakukan penemuan sumber minyak baru di ladang Abu…
Berputar.id Penyanyi Anggun kembali mencuri perhatian publik setelah keterlibatannya dalam serial populer Reacher musim keempat diumumkan. Pelantun…
JAKARTA, KOMPAS. com - Badan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta serta Pemerintah Provinsi (Pemprov)…