Categories: Berita Daerah

DPR Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo: Empat Pulau Sengketa Kembali Jadi Milik Aceh

Spread the love

Berputar.id Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Setelah intervensi langsung dari Presiden Prabowo, pemerintah akhirnya menetapkan bahwa keempat pulau tersebut kini resmi kembali menjadi milik Aceh.

Baca Juga : Pria Berinisial RF Terpergok Mengintip Tetangga Kontrakan di Jaksel, Warga Geram

Menurut Khozin, langkah Presiden Prabowo sudah sangat tepat karena mempertimbangkan aspek sejarah dan sosiologis masyarakat setempat. “Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” ujar Khozin pada Kamis (19/6/2025).

Khozin berharap, keputusan ini dapat meredakan ketegangan dan mengakhiri polemik yang sempat terjadi antara dua provinsi bertetangga tersebut. Ia menegaskan, secara faktual, keempat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Aceh. “Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tambahnya.

Lebih lanjut, Khozin mengingatkan agar polemik serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menyoroti pentingnya pembakuan nama rupabumi tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam penetapan wilayah administrasi suatu daerah, melainkan harus memperhatikan pula aspek sejarah dan tradisi yang hidup di masyarakat.

Keputusan Presiden Prabowo ini sekaligus membatalkan pengalihan status empat pulau yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025. Keputusan tersebut sempat menimbulkan polemik dan kritik dari berbagai pihak sebelum akhirnya dikoreksi melalui intervensi Presiden.

Adapun empat pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan keempat pulau ini sebagai wilayah Aceh didasarkan pada dokumen administrasi yang sah milik pemerintah.

Keputusan ini diapresiasi oleh berbagai kalangan sebagai bentuk keadilan sejarah dan upaya menjaga stabilitas sosial-politik di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah daerah Aceh pun didorong untuk segera memaksimalkan pengelolaan keempat pulau tersebut demi kesejahteraan masyarakat setempat

Admin

Recent Posts

Warga Batang Anai Kembali Temukan Potongan Tubuh Diduga Korban Mutilasi di Sungai Batang Anai

Berputar.id Warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali digemparkan dengan penemuan potongan tubuh…

9 jam ago

Pria Berinisial RF Terpergok Mengintip Tetangga Kontrakan di Jaksel, Warga Geram

Berputar.id Aksi meresahkan yang dilakukan oleh pria berinisial RF (28) akhirnya berakhir setelah warga sekitar…

10 jam ago

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Revisi KUHAP Bersama Perwakilan Mahasiswa

Berputar.id Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang…

10 jam ago

EGPC Temukan Sumber Minyak Baru di Abu Sennan, Produksi Capai 1.400 Barel per Hari

Berputar.id Egyptian General Petroleum Corporation (EGPC) berhasil melakukan penemuan sumber minyak baru di ladang Abu…

10 jam ago

Penyanyi Anggun Bikin Heboh dengan Persiapan Ekstrem untuk Peran Amisha di Serial Reacher Musim Keempat

Berputar.id Penyanyi Anggun kembali mencuri perhatian publik setelah keterlibatannya dalam serial populer Reacher musim keempat diumumkan. Pelantun…

10 jam ago

Pengesahan RPJMD 2025–2029: Strategi Baru DKI Jakarta Tangani Banjir dan Macet

JAKARTA, KOMPAS. com - Badan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta serta Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

22 jam ago