
Berputar.id Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait status empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Setelah intervensi langsung dari Presiden Prabowo, pemerintah akhirnya menetapkan bahwa keempat pulau tersebut kini resmi kembali menjadi milik Aceh.
Baca Juga : Pria Berinisial RF Terpergok Mengintip Tetangga Kontrakan di Jaksel, Warga Geram
Menurut Khozin, langkah Presiden Prabowo sudah sangat tepat karena mempertimbangkan aspek sejarah dan sosiologis masyarakat setempat. “Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” ujar Khozin pada Kamis (19/6/2025).
Khozin berharap, keputusan ini dapat meredakan ketegangan dan mengakhiri polemik yang sempat terjadi antara dua provinsi bertetangga tersebut. Ia menegaskan, secara faktual, keempat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Aceh. “Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tambahnya.
Lebih lanjut, Khozin mengingatkan agar polemik serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia menyoroti pentingnya pembakuan nama rupabumi tidak dijadikan satu-satunya dasar dalam penetapan wilayah administrasi suatu daerah, melainkan harus memperhatikan pula aspek sejarah dan tradisi yang hidup di masyarakat.
Keputusan Presiden Prabowo ini sekaligus membatalkan pengalihan status empat pulau yang sebelumnya tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025. Keputusan tersebut sempat menimbulkan polemik dan kritik dari berbagai pihak sebelum akhirnya dikoreksi melalui intervensi Presiden.
Adapun empat pulau yang menjadi sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan keempat pulau ini sebagai wilayah Aceh didasarkan pada dokumen administrasi yang sah milik pemerintah.
Keputusan ini diapresiasi oleh berbagai kalangan sebagai bentuk keadilan sejarah dan upaya menjaga stabilitas sosial-politik di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Pemerintah daerah Aceh pun didorong untuk segera memaksimalkan pengelolaan keempat pulau tersebut demi kesejahteraan masyarakat setempat