Prabowo Ambil Alih Isu 4 Pulau, Legislator Aceh Apresiasi Upaya Redakan Ketegangan Pusat-Daerah

Spread the love

JAKARTA, KOMPAS. com – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan setuju dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih sengketa status empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara. Langkah itu dinilainya sebagai koreksi yang diperlukan Presiden atas keputusan Menteri Dalam Negeri yang dinilainya kurang peka terhadap sejarah dan dinamika setempat.

“Sejauh yang saya pahami, campur tangan Presiden dalam masalah ini bertujuan untuk meredakan ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Legislator asal Aceh itu menilai, Presiden tidak memiliki motif politik apa pun dalam memikul tanggung jawab atas kasus ini.

Ia menambahkan, tindakan itu semata-mata untuk menjaga stabilitas dan meredakan ketegangan yang timbul akibat keputusan pemerintah terkait batas wilayah.

“Kami melihat pengambilalihan ini sebagai penyesuaian yang diperlukan terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri sebelumnya. Dengan demikian, ini merupakan koreksi Presiden sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan terhadap menterinya yang mungkin tidak mengambil keputusan yang paling matang terkait wilayah yang sebelumnya mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” jelasnya. Menurut Nasir, isu-isu seperti ini memerlukan fokus pada kepekaan lokal, bukan sekadar pelaksanaan kewenangan pusat.

Ia menekankan perlunya mempertimbangkan konteks historis dan psikologis Aceh ketika merumuskan kebijakan apa pun yang berdampak langsung pada wilayah tersebut. “Kewenangan tanpa kepekaan akan berujung pada situasi seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dari sisi historis, administratif, dan hukum, keempat pulau yang saat ini menjadi sengketa itu sebenarnya milik Aceh.

Ia mengakui adanya kesalahan teknis dari pihak Aceh pada tahun 2009 terkait data pulau. “Pada tahun 2009, Aceh memang melakukan kesalahan dalam memberikan koordinat dan melaporkan 260 pulau, kecuali empat pulau tersebut. Namun, hal itu kemudian diperbaiki, direvisi, dan diajukan, tetapi tidak pernah diakui dan ditanggapi oleh pemerintah pusat,” ujarnya

Sekadar informasi, sengketa empat pulau tersebut muncul menyusul adanya keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan pulau-pulau yang terletak di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara itu masuk dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Keputusan ini menuai keberatan dari Pemerintah Aceh dan sejumlah kelompok masyarakat di wilayah tersebut.Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disebutkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, secara langsung turun tangan dalam penyelesaian masalah ini.

Lebih lanjut Dasco menegaskan, Prabowo sebagai Kepala Negara telah memutuskan untuk bertanggung jawab penuh atas masalah ini. Ia menyatakan, Prabowo diharapkan segera menentukan langkah terbaik untuk mengatasinya.

“Hasil komunikasi DPR dengan Presiden menunjukkan bahwa Presiden akan turun tangan dalam menangani masalah batas pulau yang berdampak pada dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/6/2025) malam

Dasco menyebutkan, Prabowo menargetkan keputusan pengalihan kepemilikan keempat pulau tersebut dapat rampung pada pekan depan.
CINTA55

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *