Polres Tanjung Priok Bongkar Sindikat Meterai Palsu Rp 1,2 Miliar, Empat Tersangka Ditangkap

Spread the love

Berputar.id Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran meterai palsu senilai Rp 1,2 miliar dan menangkap empat orang tersangka dengan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa hingga buruh harian lepas. Keempat tersangka yang diamankan adalah Ahmad Arif (35), Indra (40), Eed Dio (31), dan Yadi Ariadi (54).

Baca Juga : Cemburu Berujung Maut: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Residivis Pembunuh Rekan Kerja

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Unit III Krimsus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya penjualan meterai tempel nominal Rp 10 ribu palsu di marketplace pada 19 Mei 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memesan produk tersebut dan berhasil mengamankan Ahmad Arif di kantor J&T Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada 27 Mei 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi menelusuri rantai distribusi hingga menangkap tiga tersangka lainnya.

Modus operandi sindikat ini adalah memproduksi meterai palsu secara mandiri menggunakan komputer dan printer khusus, kemudian mendistribusikannya melalui marketplace dan kurir. Meterai palsu tersebut dijual dengan harga jauh di bawah harga resmi, sehingga menarik banyak pembeli. Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 225 lembar meterai palsu siap edar, 115 rim kertas siap cetak, 44 kardus packing, 12 dus tinta printer, lima unit handphone, dan satu unit komputer lengkap.

Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023 dengan sistem distribusi berjenjang. Kerugian negara akibat peredaran meterai palsu ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 25 UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Kapolres Martuasah menegaskan bahwa pihaknya masih memburu satu orang DPO berinisial Riska yang diduga sebagai pembeli utama meterai palsu tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *