Cemburu Berujung Maut: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Residivis Pembunuh Rekan Kerja

Spread the love

Berputar.id Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (32), pelaku pembunuhan terhadap rekan kerjanya yang berinisial ABT (39) karena motif cemburu setelah korban menjalin hubungan dengan mantan pacar pelaku. Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga : Telkomsat Siap Dukung Internet BTS USO Bakti di Pelosok Indonesia

Menurut keterangan polisi, motif pembunuhan bermula dari rasa cemburu MY yang tidak terima mantan kekasihnya menjalin hubungan asmara dengan korban. Dalam penyelidikan terungkap, MY merupakan residivis yang telah dua kali terlibat kasus hukum berbeda sebelumnya.

“MY ternyata merupakan residivis. Ia sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan pelanggaran Undang-Undang Darurat pada 2020,” ungkap AKBP Martuasah H. Tobing dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, kasus ini kini menjadi perhatian publik karena latar belakang pelaku yang merupakan residivis dan motif asmara yang melatarbelakangi tindak kejahatan tersebut.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *