
Berputar.id Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan baru terkait barang bawaan dari luar negeri. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 6 Juni 2025 dan berlaku untuk penumpang umum, awak sarana pengangkut, serta jemaah haji.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan bea masuk tambahan terhadap barang bawaan tertentu. Barang pribadi penumpang dari luar negeri dengan nilai maksimal free on board (FOB) US$ 500 per orang dibebaskan dari bea masuk, termasuk barang bawaan jemaah haji reguler dan hadiah perlombaan atau penghargaan yang memenuhi kriteria tertentu. Untuk jemaah haji khusus, pembebasan bea masuk berlaku untuk barang bawaan dengan nilai maksimal FOB US$ 2.500 per orang per kedatangan.
Selain itu, hadiah perlombaan atau penghargaan yang dibawa oleh Warga Negara Indonesia dari bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan bidang lain juga dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta PPh, dengan syarat bukan kendaraan bermotor, barang kena cukai, atau hasil undian/judi.
Aturan ini juga memberikan kemudahan dalam proses pemberitahuan barang bawaan, termasuk pemberitahuan secara lisan bagi jemaah haji reguler yang sudah terdaftar, tamu negara VVIP, serta penumpang atau awak sarana pengangkut di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai. Selain itu, deklarasi barang bawaan dapat dilakukan secara elektronik, tertulis, maupun lisan untuk mempercepat pelayanan.
Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses kepabeanan, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi jemaah haji sebagai bentuk penghargaan atas ibadah mereka.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat diharapkan dapat membawa barang bawaan dari luar negeri dengan lebih mudah dan tanpa beban pajak berlebih, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga mengimbau agar penumpang melaporkan barang bawaan dengan jujur dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan Bea Cukai6.
Ringkasan ini berdasarkan informasi dari berbagai sumber resmi terkait PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 6 Juni 2025