Remaja 18 Tahun Ditangkap di Cengkareng Bawa 5,65 Gram Tembakau Sintetis Gorila

Spread the love

Berputar.id Seorang remaja berinisial MF (18) ditangkap polisi pada Senin (9/6) di pinggiran Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Ungkap Konflik Agraria di Jakarta Kerap Libatkan Premanisme, Gelar FGD Bersama Stakeholder

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menyatakan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF bersama barang bukti.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memerangi penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja yang sering menjadi sasaran peredaran narkotika.

Kasus ini menjadi salah satu upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Jakarta Barat, khususnya di Cengkareng, yang kerap menjadi lokasi peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *