Categories: Berita Daerah

Bapak dan Anak di Cilegon Jadi Tersangka Penusukan Warga Gegara Sengketa Proyek Pemagaran

Spread the love

Berputar.id  Seorang bapak berinisial A (46) dan anaknya AS (22) ditetapkan sebagai tersangka penusukan terhadap seorang warga berinisial M (51). Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah perusahaan di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Insiden ini dipicu oleh masalah sengketa proyek pemagaran di salah satu perusahaan yang tengah membangun pabrik kimia di wilayah tersebut.

Baca Juga : Microsoft dan Asus Umumkan ROG Xbox Ally, Konsol Handheld Xbox Pertama yang Dipastikan Hadir di Indonesia

Menurut keterangan Kapolsek Pulomerak Kompol Dongan Pardamean Ambarita, korban M bersama tiga rekannya yakni Ismat, Sugiharto, dan Iskandar, datang ke PT A di Lingkungan Sumur Menjangan, Kelurahan Kotasari, dengan tujuan bertemu Direktur PT A, Roy. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk bersilaturahmi sekaligus membahas persoalan pemagaran di PT C dan pembongkaran gudang di PT L.

Setelah pembahasan selesai sekitar pukul 14.30 WIB, korban bersama dua temannya kembali ke lokasi perusahaan. Tanpa diduga, pelaku AS langsung melakukan penusukan terhadap korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah pisau. Korban mengalami luka tusuk di bagian paha.

Tidak hanya itu, setelah anaknya menusuk korban, pelaku A juga mencoba menyerang salah satu teman korban, Saudara S, dengan pisau panjang. Namun, upaya penusukan tersebut berhasil dicegah karena ditangkis menggunakan kursi oleh Saudara S.

Korban yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian, namun pihak kepolisian Polres Cilegon dan Polsek Pulomerak berhasil mengamankan keduanya pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang berlaku.

Admin

Recent Posts

Menteri Ketenagakerjaan Ajak Jajaran Kemnaker Jadikan Tempat Kerja Sebagai Ruang Bertumbuh

Berputar.id Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengajak seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjadikan Kemnaker…

1 hari ago

Tega! Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandungnya yang Berusia 14 Tahun Saat Tidur Bersama Istri

Berputar.id Seorang pria berinisial R di Bekasi ditangkap setelah melakukan perbuatan bejat dengan memperkosa anak…

1 hari ago

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 321.990 Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp 38,3 Miliar

Berputar.id Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan praktik penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal sebanyak…

1 hari ago

Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Reuni Fakultas Kehutanan UGM Meski Kondisi Belum 100 Persen

Berputar.id Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka mengungkapkan alasan di balik kehadirannya…

1 hari ago

Transfer Data Pribadi Antar Negara Merupakan Hal Lumrah, Asalkan Perlindungan Data Terjamin

Berputar.id Guru Besar Hukum Digital dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Ahmad…

1 hari ago

Prilly Latuconsina Tampil Lebih Dewasa, Akui Gaya Busana Sesuai Usia Menjelang 29 Tahun

Berputar.id Prilly Latuconsina kembali menjadi sorotan publik terkait penampilannya yang kini terlihat lebih dewasa dan…

1 hari ago