
Berputar.id Seorang bapak berinisial A (46) dan anaknya AS (22) ditetapkan sebagai tersangka penusukan terhadap seorang warga berinisial M (51). Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah perusahaan di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Insiden ini dipicu oleh masalah sengketa proyek pemagaran di salah satu perusahaan yang tengah membangun pabrik kimia di wilayah tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Pulomerak Kompol Dongan Pardamean Ambarita, korban M bersama tiga rekannya yakni Ismat, Sugiharto, dan Iskandar, datang ke PT A di Lingkungan Sumur Menjangan, Kelurahan Kotasari, dengan tujuan bertemu Direktur PT A, Roy. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk bersilaturahmi sekaligus membahas persoalan pemagaran di PT C dan pembongkaran gudang di PT L.
Setelah pembahasan selesai sekitar pukul 14.30 WIB, korban bersama dua temannya kembali ke lokasi perusahaan. Tanpa diduga, pelaku AS langsung melakukan penusukan terhadap korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah pisau. Korban mengalami luka tusuk di bagian paha.
Tidak hanya itu, setelah anaknya menusuk korban, pelaku A juga mencoba menyerang salah satu teman korban, Saudara S, dengan pisau panjang. Namun, upaya penusukan tersebut berhasil dicegah karena ditangkis menggunakan kursi oleh Saudara S.
Korban yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian, namun pihak kepolisian Polres Cilegon dan Polsek Pulomerak berhasil mengamankan keduanya pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum yang berlaku.