
Berputar.id Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung, berhasil digagalkan oleh petugas pada Minggu, 8 Juni 2025. Modus baru yang digunakan pelaku adalah dengan menerbangkan pesawat tanpa awak atau drone di atas blok hunian lapas untuk menjatuhkan bungkusan berisi narkoba.
Petugas regu jaga awalnya mencurigai adanya drone yang terbang rendah melintas di atas area blok hunian. Ketika drone tersebut menjatuhkan sebuah bungkusan mencurigakan, petugas langsung bergerak cepat mengamankan paket tersebut sebelum sempat diambil oleh warga binaan. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bungkusan itu berisi dua paket sabu dengan total berat 25 gram.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Muhammad Nurzaman, menyatakan bahwa meskipun modus penyelundupan semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi drone, kesiapsiagaan dan kepekaan petugas tetap mampu menggagalkan upaya tersebut. “Ini bukti bahwa pengamanan kami tidak mudah ditembus,” ujarnya.
Pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk penanganan lebih lanjut. Polisi kini tengah memburu pelaku yang mengoperasikan drone tersebut dari luar lapas. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa pelaku penerima narkoba adalah seorang tahanan bernama Alvi Muhammad (29) yang memesan sabu melalui media sosial dan barang dikirim menggunakan drone.
Kejadian ini menunjukkan kompleksitas tantangan pengamanan di dalam lapas serta perlunya peningkatan pengawasan terhadap teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk penyelundupan narkoba. Kalapas Narkotika Bandung, Ahmad Tohari, menegaskan bahwa meskipun modus semakin canggih, komitmen menjaga keamanan lapas tetap menjadi prioritas utama tanpa memberi celah bagi penyelundupan.
Polresta Bandung terus mendalami kasus ini dan berupaya mengungkap identitas pilot drone serta jaringan di balik penyelundupan tersebut guna mencegah kejadian serupa di masa depan