PKS Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat sebagai Bentuk Keberpihakan pada Ekologi

Spread the love

Berputar.id Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Jazuli Juwaini, memberikan apresiasi atas keputusan tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Jazuli, langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap masa depan ekologi bangsa dan perlindungan warisan dunia yang harus dijaga bersama.

Baca Juga : Viral Rekaman CCTV Pria Curi Celana Dalam di Bogor Timur, Polisi Lakukan Penelusuran

Jazuli menegaskan bahwa Raja Ampat bukan sekadar kekayaan alam Indonesia, melainkan juga aset ekologis global dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Oleh karena itu, keuntungan jangka pendek dari industri pertambangan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan di kawasan tersebut. Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan ekologis atas kerusakan yang telah terjadi dan mengevaluasi seluruh izin tambang di kawasan konservasi Raja Ampat secara menyeluruh.

Fraksi PKS juga mendorong agar pencabutan izin ini menjadi momentum untuk membangun paradigma baru dalam pembangunan yang tidak merusak masa depan ekologi. Jazuli menegaskan bahwa PKS siap mendukung langkah-langkah Presiden yang berpihak pada kelestarian alam dan keberlanjutan kehidupan.

Keputusan pencabutan izin ini diumumkan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025), yang dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo pada 9 Juni 2025.

Langkah ini juga merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan yang sedang dijalankan pemerintah sejak Januari 2025, termasuk penghentian sementara aktivitas tambang yang belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang lengkap. Menteri ESDM menyatakan bahwa dari lima IUP di Raja Ampat, hanya satu perusahaan yang memiliki RKAB, sementara empat lainnya belum memenuhi persyaratan tersebut.

Keputusan ini mendapat dukungan luas karena Raja Ampat dikenal sebagai kawasan geopark global dan destinasi wisata bawah laut yang memiliki sekitar 75 persen terumbu karang terbaik di dunia. Aktivitas tambang yang tidak terkendali berpotensi merusak ekosistem laut dan hutan di wilayah tersebut, sehingga pencabutan izin ini diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di Raja Ampat.

Dengan langkah ini, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ekologi nasional dan global, sekaligus membangun paradigma pembangunan yang berkelanjutan demi masa depan Indonesia dan dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *