Kejaksaan Agung Panggil Kembali Tiga Eks Staf Khusus Nadiem Makarim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Spread the love

Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan panggilan terhadap tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Ketiganya akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun.

Baca Juga : Satpol PP Jakarta Selatan Gelar Razia PSK di Blok M, Tiga Orang Diamankan

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap tiga staf khusus tersebut akan dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025. Ketiga mantan staf khusus yang dipanggil adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Mereka sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga Kejagung melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap mereka sejak 4 Juni 2025 agar bisa dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya persekongkolan jahat yang mengarahkan tim teknis untuk mengadakan laptop berbasis sistem operasi Chromebook, meskipun hasil uji coba sebelumnya menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif digunakan karena keterbatasan jaringan internet di Indonesia. Proyek pengadaan laptop ini berlangsung pada periode 2019-2022 dengan dana yang berasal dari satuan pendidikan dan dana alokasi khusus (DAK).

Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kediaman ketiga mantan staf khusus tersebut pada akhir Mei 2025 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen terkait penyidikan. Hingga saat ini, Kejagung masih dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan ulang ini menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan para staf khusus Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop yang merugikan negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *