Berputar.id Polsek Serang Baru berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang bernama Iksan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan pil obat terlarang yang siap diedarkan di wilayah tersebut.
Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma, menyatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memproses hukum pelaku agar memberikan efek jera. “Kami ingin wilayah Serang Baru khususnya terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan daftar G tersebut,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (8/6/2025).
Penangkapan Iksan bermula pada Kamis (5/6/2025) setelah polisi menerima informasi dari warga yang curiga terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang. Informasi tersebut disampaikan melalui nomor WhatsApp yang dikirim ke akun Instagram resmi Polsek Serang Baru, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Serang Baru, Bekasi. Polisi juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan obat-obatan agar tindakan cepat dapat dilakukan.
Berputar.id Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menerima surat resmi dari Kementerian Sekretariat Negara…
Berputar.id Polres Bogor bersama pemerintah daerah menggelar patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat…
Berputar.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima laporan terkait proses penanganan kebakaran hutan dan lahan…
Berputar.id Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan rencana besar untuk merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan, salah…
Berputar.id Kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menjadi bagian dari perjanjian…
Berputar.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan artis…