
Berputar.id Polsek Serang Baru berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang bernama Iksan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan pil obat terlarang yang siap diedarkan di wilayah tersebut.
Kapolsek Serang Baru, Kompol Hotma, menyatakan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memproses hukum pelaku agar memberikan efek jera. “Kami ingin wilayah Serang Baru khususnya terbebas dari penyalahgunaan obat-obatan daftar G tersebut,” ujarnya kepada wartawan pada Minggu (8/6/2025).
Penangkapan Iksan bermula pada Kamis (5/6/2025) setelah polisi menerima informasi dari warga yang curiga terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang. Informasi tersebut disampaikan melalui nomor WhatsApp yang dikirim ke akun Instagram resmi Polsek Serang Baru, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Serang Baru, Bekasi. Polisi juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan obat-obatan agar tindakan cepat dapat dilakukan.