Polisi Tetapkan Dokter YA sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Pasien di Persada Hospital Malang

Spread the love

Berputar.id Polisi akhirnya menetapkan Dokter YA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Persada Hospital, Kota Malang. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara dan melengkapi materi penyidikan dengan meminta keterangan saksi ahli, termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca Juga : Polisi Tangkap ES, Pelaku Perampasan Motor di Cilincing yang Mengaku Anggota Jatanras dan Debt Collector

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyatakan bahwa proses gelar perkara sudah dilakukan dan pemeriksaan terhadap Dokter YA akan dilanjutkan dengan status tersangka. “Perkembangan perkara oknum dokter Persada Hospital sudah dilaksanakan gelar perkara. Rencananya, akan dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka (Dokter YA),” ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Kasus ini bermula dari laporan dua perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan oleh Dokter YA, yakni QRA (31) asal Bandung dan A (30) warga Malang. Pelecehan terhadap QRA terjadi pada September 2022 di ruang inap VIP Persada Hospital, sementara pelecehan terhadap A terjadi di ruang IGD pada 2023. Keduanya telah melapor secara resmi ke Polresta Malang Kota pada April 2025.

Sebelumnya, rumah sakit telah menonaktifkan Dokter YA dari tugasnya menyusul laporan pelecehan tersebut. Polisi juga telah memeriksa Dokter YA beberapa kali dan melibatkan saksi ahli pidana serta dari IDI untuk memastikan unsur pidana dalam kasus ini.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang tengah berjalan, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual di lingkungan medis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *