Berputar.id Mulai 1 Juni 2025, Korps Lalu Lintas Polri resmi memulai tahap sosialisasi terkait kendaraan atau truk yang bermasalah dengan over dimension dan overload (ODOL). Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Pada masa ini, polisi akan melakukan pembaruan data kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan dimensi dan muatan agar penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif setelah periode sosialisasi berakhir.
Dalam sosialisasi ini, data kendaraan bermasalah akan diperbarui dan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan serta Samsat untuk pengawasan lebih lanjut, terutama saat kendaraan akan melakukan uji KIR dan perpanjangan STNK. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama antara Korlantas Polri dan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan ODOL yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Penindakan hukum terhadap pelanggaran ODOL akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai dengan sosialisasi, dilanjutkan dengan peringatan kepada para pemilik dan pengusaha kendaraan, kemudian normalisasi, dan akhirnya penegakan hukum secara tegas. Irjen Agus menegaskan bahwa over dimension dikategorikan sebagai tindak pidana lalu lintas yang proses hukumnya melalui peradilan umum, sedangkan overload merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penegakan hukum ini sangat mendesak karena pelanggaran ODOL menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas yang fatal. Data menunjukkan bahwa sekitar 26 ribu orang meninggal dunia setiap tahun akibat kecelakaan yang melibatkan truk dengan kelebihan muatan dan dimensi. Kondisi “obesitas” pada truk menyebabkan kendaraan tidak laik jalan, seperti kegagalan fungsi rem akibat modifikasi berlebihan pada bodi dan muatan.
Kejadian tragis terbaru terjadi pada 2 Juni 2025 siang di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Sebuah truk pengangkut air mineral yang diduga mengalami rem blong menabrak bangunan Gerbang Tol Ciawi 2 arah Jakarta. Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru mengenai korban kecelakaan tersebut. Insiden ini kembali mengingatkan urgensi penindakan terhadap truk ODOL demi keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain sosialisasi dan penegakan hukum, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum yang lebih kuat untuk menertibkan kendaraan ODOL. Diharapkan dengan dukungan aturan baru dan kolaborasi berbagai pihak, penertiban kendaraan ODOL dapat berjalan efektif dan menurunkan angka kecelakaan serta kerusakan infrastruktur jalan.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Korlantas Polri bersama pemerintah dan stakeholder terkait berkomitmen mewujudkan Indonesia zero over dimension dan overload demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Berputar.id Polisi akhirnya menetapkan Dokter YA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien…
Berputar.id Polisi menangkap seorang pria berinisial ES (37) yang melakukan perampasan sepeda motor milik warga…
Berputar.id Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menargetkan pengadaan 2.000 bus listrik Transjakarta pada tahun 2029. Saat ini,…
Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melaksanakan tradisi berbagi di momen Idul Adha dengan menyerahkan 47…
Berputar.id Akun Instagram yang diduga memuat konten judi online dan sempat di-follow oleh Wakil Presiden…
Berputar.id Nikita Mirzani resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu setelah berkas kasus dugaan…