Categories: Berita Daerah

Jan Hwa Diana Kembalikan Ijazah dan Dokumen Pribadi Eks Karyawan Sentoso Seal, Polisi Fasilitasi Pengambilan Gratis

Spread the love

Berputar.id Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menyiapkan mekanisme pengembalian dokumen yang sebelumnya ditahan oleh tersangka Jan Hwa Diana dalam kasus penggelapan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan UD Sentoso Seal. Saat ini, polisi sudah melakukan mediasi dan memfasilitasi pengembalian dokumen tersebut.

Baca Juga : Viral! Wanita Melahirkan Mandiri di Toilet Stasiun Bogor, Dibantu Petugas KRL

Dokumen yang dikembalikan tidak hanya ijazah, tetapi juga berbagai dokumen penting lain seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah, dan akta kelahiran. Direktur Reskrimum Polda Jatim, Brigjen Farman, meminta bantuan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik dokumen agar mereka dapat langsung mengambilnya di kantor Ditreskrimum Polda Jatim tanpa dipungut biaya apapun. Ia menegaskan agar tidak ada pungutan liar dalam proses ini.

Jan Hwa Diana sendiri telah menyerahkan sebanyak 108 ijazah dan berbagai dokumen lainnya ke penyidik sebagai bentuk permohonan untuk mengembalikan dokumen milik mantan karyawan. Dokumen tersebut sebelumnya ditahan sebagai jaminan dan untuk mencegah penyalahgunaan serta karyawan meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan. Polisi mengimbau para pemilik dokumen agar segera mengambil dokumen mereka demi menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.

Proses hukum terhadap Jan Hwa Diana tetap berjalan dengan status tersangka atas laporan penggelapan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.


Ringkasan:

  • Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka kasus penggelapan ijazah dan dokumen mantan karyawan UD Sentoso Seal.
  • Sudah menyerahkan 108 ijazah dan dokumen lain ke polisi untuk dikembalikan.
  • Polisi memfasilitasi pengembalian dokumen seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB, surat nikah, dan akta kelahiran.
  • Pengambilan dokumen dilakukan gratis di Ditreskrimum Polda Jatim.
  • Brigjen Farman meminta media membantu mendeklarasikan nama pemilik dokumen.
  • Proses hukum terhadap Jan Hwa Diana tetap berjalan.

Dokumen dapat diambil langsung di kantor Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa identitas diri yang sah

Admin

Recent Posts

Polisi Tetapkan Dokter YA sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Pasien di Persada Hospital Malang

Berputar.id Polisi akhirnya menetapkan Dokter YA sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien…

20 jam ago

Polisi Tangkap ES, Pelaku Perampasan Motor di Cilincing yang Mengaku Anggota Jatanras dan Debt Collector

Berputar.id Polisi menangkap seorang pria berinisial ES (37) yang melakukan perampasan sepeda motor milik warga…

20 jam ago

Pramono Anung Targetkan 2.000 Bus Listrik Transjakarta pada 2029

Berputar.id Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menargetkan pengadaan 2.000 bus listrik Transjakarta pada tahun 2029. Saat ini,…

20 jam ago

Kejaksaan Agung Serahkan 47 Hewan Kurban untuk Masyarakat, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan Nilai Keimanan dan Kemanusiaan

Berputar.id Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melaksanakan tradisi berbagi di momen Idul Adha dengan menyerahkan 47…

21 jam ago

Kominfo Proses Akun Instagram Judi Online yang Sempat Di-Follow Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Berputar.id Akun Instagram yang diduga memuat konten judi online dan sempat di-follow oleh Wakil Presiden…

21 jam ago

Nikita Mirzani Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu Usai Berkas Kasus Reza Gladys Lengkap

Berputar.id Nikita Mirzani resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu setelah berkas kasus dugaan…

21 jam ago