Jan Hwa Diana Kembalikan Ijazah dan Dokumen Pribadi Eks Karyawan Sentoso Seal, Polisi Fasilitasi Pengambilan Gratis

Spread the love

Berputar.id Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menyiapkan mekanisme pengembalian dokumen yang sebelumnya ditahan oleh tersangka Jan Hwa Diana dalam kasus penggelapan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan UD Sentoso Seal. Saat ini, polisi sudah melakukan mediasi dan memfasilitasi pengembalian dokumen tersebut.

Baca Juga : Viral! Wanita Melahirkan Mandiri di Toilet Stasiun Bogor, Dibantu Petugas KRL

Dokumen yang dikembalikan tidak hanya ijazah, tetapi juga berbagai dokumen penting lain seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB kendaraan, surat nikah, dan akta kelahiran. Direktur Reskrimum Polda Jatim, Brigjen Farman, meminta bantuan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik dokumen agar mereka dapat langsung mengambilnya di kantor Ditreskrimum Polda Jatim tanpa dipungut biaya apapun. Ia menegaskan agar tidak ada pungutan liar dalam proses ini.

Jan Hwa Diana sendiri telah menyerahkan sebanyak 108 ijazah dan berbagai dokumen lainnya ke penyidik sebagai bentuk permohonan untuk mengembalikan dokumen milik mantan karyawan. Dokumen tersebut sebelumnya ditahan sebagai jaminan dan untuk mencegah penyalahgunaan serta karyawan meninggalkan pekerjaan tanpa pemberitahuan. Polisi mengimbau para pemilik dokumen agar segera mengambil dokumen mereka demi menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.

Proses hukum terhadap Jan Hwa Diana tetap berjalan dengan status tersangka atas laporan penggelapan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.


Ringkasan:

  • Jan Hwa Diana ditetapkan tersangka kasus penggelapan ijazah dan dokumen mantan karyawan UD Sentoso Seal.
  • Sudah menyerahkan 108 ijazah dan dokumen lain ke polisi untuk dikembalikan.
  • Polisi memfasilitasi pengembalian dokumen seperti KTP, SIM, sertifikat rumah, BPKB, surat nikah, dan akta kelahiran.
  • Pengambilan dokumen dilakukan gratis di Ditreskrimum Polda Jatim.
  • Brigjen Farman meminta media membantu mendeklarasikan nama pemilik dokumen.
  • Proses hukum terhadap Jan Hwa Diana tetap berjalan.

Dokumen dapat diambil langsung di kantor Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa identitas diri yang sah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *