
Berputar.id Polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Alex Lius (67), pemilik toko sembako di Pondok Gede, Kota Bekasi. Andreas yang merupakan pegawai korban mengaku melakukan pembunuhan karena tersinggung dengan ucapan korban yang menyebutnya “kasbon terus”.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kejadian tragis ini berlangsung pada Jumat malam, 30 Mei 2025, saat korban sedang membereskan dagangannya untuk menutup warung. “Tersangka mendekati korban dalam rangka meminjam uang, namun korban membalas dengan kata-kata yang menurut si pelaku mungkin kurang pantas,” ujar Wira saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Peristiwa ini menjadi perhatian karena motif pembunuhan yang berawal dari masalah sepele, yakni ucapan yang menyinggung perasaan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.