
Berputar.id Andreas, seorang karyawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Alex Lius Setiawan (64), seorang bos sembako yang ditemukan tewas di sebuah ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi. Andreas terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Iptu Nurul Farouk Fadillah, Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP atas perbuatannya.
Korban yang diketahui bernama Alex Lius Setiawan (64), ditemukan tewas di rukonya yang terletak di Jalan Raya Jatimakmur RT 08 RW 09 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu (31/5). Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anaknya. Anak korban datang ke toko untuk menemuinya, tetapi toko tersebut masih tertutup dan korban tidak dapat dihubungi. Setelah membuka paksa toko, anak korban menemukan ayahnya tergeletak di depan kamar mandi dengan kondisi tertumpuk kardus air mineral.
Andreas ditangkap di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (1/6) dini hari. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp68 juta, sepeda motor, dan dua unit telepon genggam. Saat diinterogasi, Andreas mengakui perbuatannya. Andreas diketahui membawa serta istri dan anaknya saat bersembunyi di hotel dengan tujuan untuk melarikan diri ke Batam melalui Bandara Soekarno-Hatta