Categories: Berita Daerah

Pria Berinisial LSN Ditangkap dan Ditahan Usai Memeras Jaksa di Kejati DKI dengan Modus Ajakan ‘Ngopi’

Spread the love

Berputar.id Seorang pria berinisial LSN resmi ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelaku memanfaatkan berita dari sebuah media online dan menggunakan modus ajakan ‘ngopi’ serta ‘sharing’ untuk memeras korban.

Baca Juga : WhatsApp Luncurkan Empat Fitur Baru untuk Membuat Status Lebih Ekspresif dan Personal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa LSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. “Sudah tersangka dan ditahan,” ujar Ade Ary pada Sabtu (31/5/2025).

Modus operandi LSN bermula dengan mengirimkan tangkapan layar berita terkait kasus cukai rokok yang sedang ditangani Kejati DKI kepada korban, seorang pejabat struktural Kejati berinisial AR. Selanjutnya, LSN menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan bahasa yang terkesan santai seperti ‘ngopi-ngopi’ dan ‘sharing’, yang ternyata merupakan modus untuk melakukan pemerasan.

LSN mengaku sebagai wartawan dan kadang juga mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia diduga memeras dengan ancaman akan memberitakan tuduhan miring melalui media massa dan mengorganisir unjuk rasa yang menuduh jaksa yang menangani perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai agar tidak menetapkan tersangka tertentu

Dalam pertemuan di depan kantor Kejati DKI, LSN meminta uang sebesar Rp 5 juta dari jaksa AR dengan janji tidak akan memberitakan perkara tersebut lagi. Setelah transaksi tersebut, tim intelijen Kejati langsung mengamankan LSN beserta uang tersebut.

LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Kasus ini menjadi peringatan akan modus pemerasan yang menggunakan kedok ajakan santai seperti ‘ngopi’ untuk menjerat pejabat publik. Pihak kepolisian dan Kejati DKI berkomitmen menindak tegas pelaku pemerasan demi menjaga integritas institusi hukum

Admin

Recent Posts

Majelis Hakim PN Banda Aceh Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Mahasiswa

Berputar.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 16 Juli 2025, menjatuhkan vonis…

16 jam ago

Operasi Patuh 2025 Hari Ketiga: Pelanggaran Helm SNI Terbanyak, Kakorlantas Tekankan Pendekatan Humanis Lewat ‘Polantas Menyapa’

Berputar.id Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 memasuki hari ketiga pada Kamis, 17 Juli 2025. Kepala Korps…

16 jam ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Brimob Depok dan 27 Titik Lainnya

Berputar.id Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

16 jam ago

Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Kini Bisa Diakses Publik di Situs DPR RI, Begini Cara Mendapatkannya

Berputar.id  Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi diunggah dan bisa diakses secara…

16 jam ago

7 Aplikasi Desain Grafis Gratis Selain Canva, Mudah untuk Pemula & Profesional

Berputar.id Di era digital yang serba cepat, kebutuhan akan desain grafis praktis semakin tinggi. Canva…

16 jam ago

Nikita Mirzani Hadir di PN Jakarta Selatan, Ungkap Pencabutan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Berputar.id Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari…

17 jam ago