Categories: Berita Daerah

Pria Berinisial LSN Ditangkap dan Ditahan Usai Memeras Jaksa di Kejati DKI dengan Modus Ajakan ‘Ngopi’

Spread the love

Berputar.id Seorang pria berinisial LSN resmi ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelaku memanfaatkan berita dari sebuah media online dan menggunakan modus ajakan ‘ngopi’ serta ‘sharing’ untuk memeras korban.

Baca Juga : WhatsApp Luncurkan Empat Fitur Baru untuk Membuat Status Lebih Ekspresif dan Personal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa LSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. “Sudah tersangka dan ditahan,” ujar Ade Ary pada Sabtu (31/5/2025).

Modus operandi LSN bermula dengan mengirimkan tangkapan layar berita terkait kasus cukai rokok yang sedang ditangani Kejati DKI kepada korban, seorang pejabat struktural Kejati berinisial AR. Selanjutnya, LSN menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan bahasa yang terkesan santai seperti ‘ngopi-ngopi’ dan ‘sharing’, yang ternyata merupakan modus untuk melakukan pemerasan.

LSN mengaku sebagai wartawan dan kadang juga mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia diduga memeras dengan ancaman akan memberitakan tuduhan miring melalui media massa dan mengorganisir unjuk rasa yang menuduh jaksa yang menangani perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai agar tidak menetapkan tersangka tertentu

Dalam pertemuan di depan kantor Kejati DKI, LSN meminta uang sebesar Rp 5 juta dari jaksa AR dengan janji tidak akan memberitakan perkara tersebut lagi. Setelah transaksi tersebut, tim intelijen Kejati langsung mengamankan LSN beserta uang tersebut.

LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Kasus ini menjadi peringatan akan modus pemerasan yang menggunakan kedok ajakan santai seperti ‘ngopi’ untuk menjerat pejabat publik. Pihak kepolisian dan Kejati DKI berkomitmen menindak tegas pelaku pemerasan demi menjaga integritas institusi hukum

Admin

Recent Posts

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Pancasila sebagai Jiwa Bangsa dalam Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

Berputar.id Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, bertindak sebagai Pembina dalam Upacara Bendera Peringatan Hari…

17 jam ago

Pria di Pakuhaji Tewaskan Istri Kedua dengan Cara Dicekik, Polisi Tangkap Pelaku

Berputar.id Seorang pria berinisial A (50) ditangkap polisi setelah mencekik dan membekap istrinya yang merupakan…

18 jam ago

Pemilik Toko Sembako di Pondok Gede Bekasi Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala, Polisi Amankan Pecahan Keramik dan Barang Bukti Lain

Berputar.id Seorang pria berinisial AS (64), pemilik toko sembako di Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede,…

18 jam ago

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Pajajaran Bogor, Penumpang Motor Tewas, Pengendara Luka-luka

Berputar.id Sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, pada Minggu pagi (1/6/2025).…

18 jam ago

Microsoft Uji Coba Xbox Copilot di HP, Asisten AI Pendamping Gamer Kini Hadir di Android dan iOS

Berputar.id Microsoft resmi meluncurkan uji coba fitur terbaru mereka, Xbox Copilot for Gaming, yang kini…

18 jam ago

Komedian Wendi Cagur dan Istri Batal Berangkat Haji Tahun Ini karena Visa Furoda Belum Terbit

Berputar.id Komedian Wendi Cagur dan sang istri, Revti Ayu, batal menunaikan ibadah haji pada tahun…

18 jam ago