
Berputar.id Seorang pria berinisial LSN resmi ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelaku memanfaatkan berita dari sebuah media online dan menggunakan modus ajakan ‘ngopi’ serta ‘sharing’ untuk memeras korban.
Baca Juga : WhatsApp Luncurkan Empat Fitur Baru untuk Membuat Status Lebih Ekspresif dan Personal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa LSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. “Sudah tersangka dan ditahan,” ujar Ade Ary pada Sabtu (31/5/2025).
Modus operandi LSN bermula dengan mengirimkan tangkapan layar berita terkait kasus cukai rokok yang sedang ditangani Kejati DKI kepada korban, seorang pejabat struktural Kejati berinisial AR. Selanjutnya, LSN menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan bahasa yang terkesan santai seperti ‘ngopi-ngopi’ dan ‘sharing’, yang ternyata merupakan modus untuk melakukan pemerasan.
LSN mengaku sebagai wartawan dan kadang juga mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia diduga memeras dengan ancaman akan memberitakan tuduhan miring melalui media massa dan mengorganisir unjuk rasa yang menuduh jaksa yang menangani perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai agar tidak menetapkan tersangka tertentu
Dalam pertemuan di depan kantor Kejati DKI, LSN meminta uang sebesar Rp 5 juta dari jaksa AR dengan janji tidak akan memberitakan perkara tersebut lagi. Setelah transaksi tersebut, tim intelijen Kejati langsung mengamankan LSN beserta uang tersebut.
LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Kasus ini menjadi peringatan akan modus pemerasan yang menggunakan kedok ajakan santai seperti ‘ngopi’ untuk menjerat pejabat publik. Pihak kepolisian dan Kejati DKI berkomitmen menindak tegas pelaku pemerasan demi menjaga integritas institusi hukum