Berputar.id Polisi menangguhkan penahanan MAA, mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka dalam kasus kericuhan saat unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. MAA bersama 15 rekannya telah menandatangani berkas penangguhan penahanan dan diwajibkan untuk melakukan lapor diri secara berkala.
Setelah diperbolehkan pulang dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2025), MAA menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi. “Saya dan juga teman-teman kemarin ingin meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi di Balai Kota atas unjuk rasa yang telah kami lakukan,” ujarnya.
Penangguhan penahanan ini menjadi langkah yang diambil polisi setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk itikad baik dari para mahasiswa. MAA dan teman-temannya diharapkan dapat mematuhi ketentuan lapor diri dan tidak mengulangi tindakan yang dapat menimbulkan kericuhan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mahasiswa yang menyuarakan aspirasi melalui demonstrasi, namun berujung pada kericuhan yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawal proses hukum dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan ketertiban.
Berputar.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 16 Juli 2025, menjatuhkan vonis…
Berputar.id Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 memasuki hari ketiga pada Kamis, 17 Juli 2025. Kepala Korps…
Berputar.id Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…
Berputar.id Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi diunggah dan bisa diakses secara…
Berputar.id Di era digital yang serba cepat, kebutuhan akan desain grafis praktis semakin tinggi. Canva…
Berputar.id Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari…