Categories: Berita Daerah

Polda Metro Jaya Tetapkan LSN Tersangka Pemerasan Jaksa di Kejati DKI, Langsung Ditahan

Spread the love

Berputar.id Polda Metro Jaya resmi menetapkan pria berinisial LSN sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LSN langsung ditahan setelah penetapan tersangka tersebut, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga : Gubernur Pramono Anung Ingin Blok M Hub Hidup 24 Jam, Warga Soroti Keamanan Kawasan

LSN sebelumnya diamankan oleh tim intelijen Kejati DKI di depan kantor Kejati pada Rabu (28/5). Ia diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati berinisial AR dengan modus mengikuti persidangan, kemudian mengirimkan tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp. LSN juga mengaku sebagai wartawan dan kadang mengaku sebagai aktivis LSM untuk melancarkan aksinya.

Dalam aksinya, LSN menuding jaksa berinisial TH yang menangani perkara Bea Cukai bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai agar tidak menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial AJ. Ia menyebarkan tuduhan tersebut melalui media massa dan mengorganisir unjuk rasa sebanyak dua kali serta menerbitkan tujuh tulisan terkait.

Pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi pejabat Kejati AR dan meminta waktu bertemu dengan maksud meminta uang imbalan sebesar Rp 5 juta agar tidak memberitakan lagi perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH. AR memenuhi permintaan tersebut secara pura-pura, dan saat LSN menerima uang itu di depan kantor Kejati, tim intelijen langsung mengamankan LSN beserta barang bukti uang tunai Rp 5 juta yang diakui berasal dari AR.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan rekaman suara LSN yang berisi ancaman dan permintaan uang kepada pejabat AR. LSN beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejati DKI juga melaporkan LSN ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong terkait kasus ini. Pihak Kejati membuka ruang dialog jika LSN memiliki bukti atas tuduhannya, namun LSN tidak dapat menunjukkannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pemerasan terhadap aparat penegak hukum dengan modus penyalahgunaan identitas sebagai wartawan dan LSM untuk menekan pejabat Kejati DKI Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Admin

Recent Posts

Majelis Hakim PN Banda Aceh Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Mahasiswa

Berputar.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 16 Juli 2025, menjatuhkan vonis…

32 menit ago

Operasi Patuh 2025 Hari Ketiga: Pelanggaran Helm SNI Terbanyak, Kakorlantas Tekankan Pendekatan Humanis Lewat ‘Polantas Menyapa’

Berputar.id Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 memasuki hari ketiga pada Kamis, 17 Juli 2025. Kepala Korps…

36 menit ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Brimob Depok dan 27 Titik Lainnya

Berputar.id Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

39 menit ago

Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Kini Bisa Diakses Publik di Situs DPR RI, Begini Cara Mendapatkannya

Berputar.id  Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi diunggah dan bisa diakses secara…

42 menit ago

7 Aplikasi Desain Grafis Gratis Selain Canva, Mudah untuk Pemula & Profesional

Berputar.id Di era digital yang serba cepat, kebutuhan akan desain grafis praktis semakin tinggi. Canva…

45 menit ago

Nikita Mirzani Hadir di PN Jakarta Selatan, Ungkap Pencabutan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Berputar.id Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari…

48 menit ago