Categories: Berita Daerah

Polda Metro Jaya Tetapkan LSN Tersangka Pemerasan Jaksa di Kejati DKI, Langsung Ditahan

Spread the love

Berputar.id Polda Metro Jaya resmi menetapkan pria berinisial LSN sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LSN langsung ditahan setelah penetapan tersangka tersebut, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga : Gubernur Pramono Anung Ingin Blok M Hub Hidup 24 Jam, Warga Soroti Keamanan Kawasan

LSN sebelumnya diamankan oleh tim intelijen Kejati DKI di depan kantor Kejati pada Rabu (28/5). Ia diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati berinisial AR dengan modus mengikuti persidangan, kemudian mengirimkan tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp. LSN juga mengaku sebagai wartawan dan kadang mengaku sebagai aktivis LSM untuk melancarkan aksinya.

Dalam aksinya, LSN menuding jaksa berinisial TH yang menangani perkara Bea Cukai bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai agar tidak menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial AJ. Ia menyebarkan tuduhan tersebut melalui media massa dan mengorganisir unjuk rasa sebanyak dua kali serta menerbitkan tujuh tulisan terkait.

Pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi pejabat Kejati AR dan meminta waktu bertemu dengan maksud meminta uang imbalan sebesar Rp 5 juta agar tidak memberitakan lagi perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH. AR memenuhi permintaan tersebut secara pura-pura, dan saat LSN menerima uang itu di depan kantor Kejati, tim intelijen langsung mengamankan LSN beserta barang bukti uang tunai Rp 5 juta yang diakui berasal dari AR.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan rekaman suara LSN yang berisi ancaman dan permintaan uang kepada pejabat AR. LSN beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejati DKI juga melaporkan LSN ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong terkait kasus ini. Pihak Kejati membuka ruang dialog jika LSN memiliki bukti atas tuduhannya, namun LSN tidak dapat menunjukkannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pemerasan terhadap aparat penegak hukum dengan modus penyalahgunaan identitas sebagai wartawan dan LSM untuk menekan pejabat Kejati DKI Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Admin

Recent Posts

Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Rombongan Amirulhaj Tiba di Makkah untuk Sukseskan Penyelenggaraan Haji 2025

Berputar.id Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama rombongan Amirulhaj telah tiba di Makkah, Arab Saudi…

56 menit ago

Pelaku Penyiraman Air Keras di Kemayoran Ditangkap, Polisi Dalami Motif Cemburu

Berputar.id Polisi bergerak cepat menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa dua orang di Jalan…

1 jam ago

Viral Video: Kakek-kakek Teriak ‘Teroris’ dan Aniaya Penumpang TransJakarta di Halte Grogol Petamburan

Berputar.id Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang kakek-kakek meneriaki seorang perempuan penumpang…

1 jam ago

Pria Berinisial LSN Ditangkap dan Ditahan Usai Memeras Jaksa di Kejati DKI dengan Modus Ajakan ‘Ngopi’

Berputar.id Seorang pria berinisial LSN resmi ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah melakukan…

1 jam ago

WhatsApp Luncurkan Empat Fitur Baru untuk Membuat Status Lebih Ekspresif dan Personal

Berputar.id WhatsApp baru saja merilis empat fitur terbaru yang dirancang untuk membuat postingan Status pengguna…

1 jam ago

Mawar AFI dan Kevin Wazeng Angkat Nilai Budaya Indonesia dalam Sesi Prewedding, Gabungkan Adat Sunda dan Jawa Tengah

Berputar.id Menjelang pernikahannya dengan Kevin Arthur Loegiman atau yang akrab disapa Kevin Wazeng, penyanyi jebolan…

1 jam ago