Polda Metro Jaya Tetapkan LSN Tersangka Pemerasan Jaksa di Kejati DKI, Langsung Ditahan

Spread the love

Berputar.id Polda Metro Jaya resmi menetapkan pria berinisial LSN sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. LSN langsung ditahan setelah penetapan tersangka tersebut, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga : Gubernur Pramono Anung Ingin Blok M Hub Hidup 24 Jam, Warga Soroti Keamanan Kawasan

LSN sebelumnya diamankan oleh tim intelijen Kejati DKI di depan kantor Kejati pada Rabu (28/5). Ia diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati berinisial AR dengan modus mengikuti persidangan, kemudian mengirimkan tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp. LSN juga mengaku sebagai wartawan dan kadang mengaku sebagai aktivis LSM untuk melancarkan aksinya.

Dalam aksinya, LSN menuding jaksa berinisial TH yang menangani perkara Bea Cukai bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai agar tidak menetapkan tersangka kepada seseorang berinisial AJ. Ia menyebarkan tuduhan tersebut melalui media massa dan mengorganisir unjuk rasa sebanyak dua kali serta menerbitkan tujuh tulisan terkait.

Pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi pejabat Kejati AR dan meminta waktu bertemu dengan maksud meminta uang imbalan sebesar Rp 5 juta agar tidak memberitakan lagi perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH. AR memenuhi permintaan tersebut secara pura-pura, dan saat LSN menerima uang itu di depan kantor Kejati, tim intelijen langsung mengamankan LSN beserta barang bukti uang tunai Rp 5 juta yang diakui berasal dari AR.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan rekaman suara LSN yang berisi ancaman dan permintaan uang kepada pejabat AR. LSN beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejati DKI juga melaporkan LSN ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong terkait kasus ini. Pihak Kejati membuka ruang dialog jika LSN memiliki bukti atas tuduhannya, namun LSN tidak dapat menunjukkannya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pemerasan terhadap aparat penegak hukum dengan modus penyalahgunaan identitas sebagai wartawan dan LSM untuk menekan pejabat Kejati DKI Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *