Categories: Berita Daerah

Kakek 60 Tahun di Pesanggrahan Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang Jajan

Spread the love

Berputar.id Seorang pria paruh baya berinisial N (60) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Z (16), di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku diduga menggunakan modus iming-iming memberi uang jajan kepada korban dan beberapa anak lainnya untuk melakukan perbuatan bejatnya.

Baca Juga : Polisi Tangguhkan Penahanan MAA, Mahasiswa Trisakti Tersangka Kasus Demo Ricuh di Balai Kota

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa tindakan pelecehan ini terungkap setelah korban mengeluhkan seringnya organ vitalnya disentuh oleh pelaku. Atas keluhan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada Kamis, 29 Mei 2025.

“Korban mengadu kepada orang tua bahwa alat kelaminnya sering disentuh oleh tersangka,” ujar AKP Seala kepada wartawan pada Jumat, 30 Mei 2025.

Lebih lanjut, AKP Seala mengungkapkan bahwa selain Z, pelaku juga diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa anak lainnya. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan uang jajan sebagai iming-iming. Bahkan, pelaku disebutkan pernah menempelkan mulutnya ke bagian organ vital korban.

“Beberapa anak kecil lainnya juga menjadi korban dengan modus diiming-imingi uang jajan, kemudian kemaluan anak dipegang dan dilakukan dengan mulut oleh pelaku,” jelasnya.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap N di kawasan Kampung Baru, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar kejahatan pelecehan seksual terhadap anak yang masih menjadi perhatian serius di wilayah Jakarta Selatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.


Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Pesanggrahan dan laporan kepolisian terkait penangkapan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Jakarta Selatan.

Admin

Recent Posts

Majelis Hakim PN Banda Aceh Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Mahasiswa

Berputar.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 16 Juli 2025, menjatuhkan vonis…

29 menit ago

Operasi Patuh 2025 Hari Ketiga: Pelanggaran Helm SNI Terbanyak, Kakorlantas Tekankan Pendekatan Humanis Lewat ‘Polantas Menyapa’

Berputar.id Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 memasuki hari ketiga pada Kamis, 17 Juli 2025. Kepala Korps…

34 menit ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Brimob Depok dan 27 Titik Lainnya

Berputar.id Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

36 menit ago

Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Kini Bisa Diakses Publik di Situs DPR RI, Begini Cara Mendapatkannya

Berputar.id  Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi diunggah dan bisa diakses secara…

39 menit ago

7 Aplikasi Desain Grafis Gratis Selain Canva, Mudah untuk Pemula & Profesional

Berputar.id Di era digital yang serba cepat, kebutuhan akan desain grafis praktis semakin tinggi. Canva…

42 menit ago

Nikita Mirzani Hadir di PN Jakarta Selatan, Ungkap Pencabutan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Berputar.id Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari…

45 menit ago