
Berputar.id Seorang pria paruh baya berinisial N (60) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Z (16), di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku diduga menggunakan modus iming-iming memberi uang jajan kepada korban dan beberapa anak lainnya untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa tindakan pelecehan ini terungkap setelah korban mengeluhkan seringnya organ vitalnya disentuh oleh pelaku. Atas keluhan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada Kamis, 29 Mei 2025.
“Korban mengadu kepada orang tua bahwa alat kelaminnya sering disentuh oleh tersangka,” ujar AKP Seala kepada wartawan pada Jumat, 30 Mei 2025.
Lebih lanjut, AKP Seala mengungkapkan bahwa selain Z, pelaku juga diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa anak lainnya. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan uang jajan sebagai iming-iming. Bahkan, pelaku disebutkan pernah menempelkan mulutnya ke bagian organ vital korban.
“Beberapa anak kecil lainnya juga menjadi korban dengan modus diiming-imingi uang jajan, kemudian kemaluan anak dipegang dan dilakukan dengan mulut oleh pelaku,” jelasnya.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap N di kawasan Kampung Baru, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar kejahatan pelecehan seksual terhadap anak yang masih menjadi perhatian serius di wilayah Jakarta Selatan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kapolsek Pesanggrahan dan laporan kepolisian terkait penangkapan pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur di Jakarta Selatan.