
Berputar.id Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu dengan modus unik, yakni menyembunyikan narkoba di dalam kuburan warga di Tanjung Balai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9 kilogram sabu dari kasus yang terungkap pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah kakak beradik, AR (35) yang berprofesi sebagai nelayan, dan MR (51). AR ditangkap di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai, sedangkan MR ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai.
Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka menyelundupkan sabu dari perairan Malaysia ke Tanjung Balai menggunakan sampan. Setelah tiba di daratan, MR menyembunyikan 2 kilogram sabu dengan cara menanamnya di permukaan dua makam warga di belakang rumahnya untuk mengelabui petugas.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Direktur Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa keduanya diperintahkan oleh seorang DPO berinisial S untuk mengambil narkoba tersebut dengan upah sekitar Rp 10 juta. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, terutama melalui jalur laut dari Malaysia yang kerap digunakan sebagai rute penyelundupan. Penangkapan ini menunjukkan modus baru yang digunakan oleh pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum dengan memanfaatkan lokasi kuburan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Polisi terus mengintensifkan penyelidikan dan patroli guna mencegah masuknya narkoba ke wilayah Sumatera Utara, khususnya di daerah pesisir seperti Tanjung Balai yang rawan menjadi jalur penyelundupan