Categories: Selebrity

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Ditunda, Majelis Hakim Panggil Turut Tergugat

Spread the love

Berputar.id Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, serta beberapa pihak turut tergugat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun, sidang tersebut harus ditunda selama dua minggu oleh Majelis Hakim untuk memanggil para turut tergugat yang belum hadir.

Baca Juga : Kapolri Tegaskan Tidak Beri Ruang bagi Premanisme demi Keamanan Masyarakat

Dalam sidang ini, Nikita Mirzani diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sementara Reza Gladys dan Attaubah Mufid diwakili oleh kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring. Majelis Hakim memutuskan penundaan sidang hingga Rabu, 11 Juni 2025, dengan alasan pentingnya kehadiran para pihak prinsipal dan turut tergugat dalam proses persidangan.

Gugatan wanprestasi ini dilayangkan Nikita Mirzani dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perjanjian lisan yang terjadi pada November 2024, di mana Nikita diminta untuk me-review produk skincare milik Reza Gladys dengan bayaran Rp 4 miliar. Namun, Nikita merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, termasuk pencemaran nama baik dan hilangnya penghasilan, karena kasus ini juga berimbas pada proses hukum yang membuatnya tidak bisa bekerja dan menafkahi ketiga anaknya.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum yang diperlukan untuk meminta perlindungan dan keadilan atas kerugian yang dialami kliennya. Sementara kuasa hukum Reza Gladys menanggapi ketidakhadiran turut tergugat dengan menyebut kemungkinan mereka sedang mempersiapkan kuasa hukum atau menganggap gugatan tersebut tidak berkualitas.

Sidang lanjutan akan menjadi momen penting untuk menguji keberadaan perjanjian lisan dan membahas keabsahan uang Rp 4 miliar yang disebut telah diterima Nikita dari Reza Gladys. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa yang selama ini menimbulkan kontroversi dan kerugian bagi kedua belah pihak

Admin

Recent Posts

Polda Metro Jaya Tetapkan LSN Tersangka Pemerasan Jaksa di Kejati DKI, Langsung Ditahan

Berputar.id Polda Metro Jaya resmi menetapkan pria berinisial LSN sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap…

16 jam ago

Gubernur Pramono Anung Ingin Blok M Hub Hidup 24 Jam, Warga Soroti Keamanan Kawasan

Berputar.id Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengusung gagasan menjadikan Blok M Hub sebagai kawasan yang…

16 jam ago

Kakek 60 Tahun di Pesanggrahan Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang Jajan

Berputar.id Seorang pria paruh baya berinisial N (60) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual…

16 jam ago

Polisi Tangguhkan Penahanan MAA, Mahasiswa Trisakti Tersangka Kasus Demo Ricuh di Balai Kota

Berputar.id Polisi menangguhkan penahanan MAA, mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka dalam kasus kericuhan saat…

16 jam ago

MDI Ventures Fokuskan Investasi pada AI, Keamanan Siber, dan Enterprise Software di Pertengahan 2025

Berputar.id Memasuki pertengahan tahun 2025, MDI Ventures mulai mengarahkan kembali strategi investasinya dengan fokus pada…

16 jam ago

Dul Jaelani Ungkap Perasaan Terharu Jelang Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Berputar.id Kebahagiaan tengah menyelimuti pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise yang akan segera melangsungkan…

16 jam ago