Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Ditunda, Majelis Hakim Panggil Turut Tergugat

Spread the love

Berputar.id Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, serta beberapa pihak turut tergugat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. Namun, sidang tersebut harus ditunda selama dua minggu oleh Majelis Hakim untuk memanggil para turut tergugat yang belum hadir.

Baca Juga : Kapolri Tegaskan Tidak Beri Ruang bagi Premanisme demi Keamanan Masyarakat

Dalam sidang ini, Nikita Mirzani diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sementara Reza Gladys dan Attaubah Mufid diwakili oleh kuasa hukumnya, Julianus P. Sembiring. Majelis Hakim memutuskan penundaan sidang hingga Rabu, 11 Juni 2025, dengan alasan pentingnya kehadiran para pihak prinsipal dan turut tergugat dalam proses persidangan.

Gugatan wanprestasi ini dilayangkan Nikita Mirzani dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perjanjian lisan yang terjadi pada November 2024, di mana Nikita diminta untuk me-review produk skincare milik Reza Gladys dengan bayaran Rp 4 miliar. Namun, Nikita merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, termasuk pencemaran nama baik dan hilangnya penghasilan, karena kasus ini juga berimbas pada proses hukum yang membuatnya tidak bisa bekerja dan menafkahi ketiga anaknya.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah hukum yang diperlukan untuk meminta perlindungan dan keadilan atas kerugian yang dialami kliennya. Sementara kuasa hukum Reza Gladys menanggapi ketidakhadiran turut tergugat dengan menyebut kemungkinan mereka sedang mempersiapkan kuasa hukum atau menganggap gugatan tersebut tidak berkualitas.

Sidang lanjutan akan menjadi momen penting untuk menguji keberadaan perjanjian lisan dan membahas keabsahan uang Rp 4 miliar yang disebut telah diterima Nikita dari Reza Gladys. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa yang selama ini menimbulkan kontroversi dan kerugian bagi kedua belah pihak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *