
Berputar.id Aparat gabungan menggelar penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Bogor, Kabupaten Bogor, pada Rabu (28/5/2025). Sebanyak 89 bangunan semipermanen yang berdiri di bantaran Kali Baru sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor dibongkar oleh petugas.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menertibkan kawasan yang selama ini dipenuhi bangunan tidak sesuai aturan. “Penertiban bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Baru sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor sebanyak 89 bangunan semipermanen dibongkar,” ujarnya.
Dari bangunan yang dibongkar tersebut, tidak hanya rumah atau kios semipermanen, tetapi juga termasuk posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap melanggar ketentuan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan serta mengurangi risiko bencana yang dapat terjadi akibat bangunan liar di bantaran sungai. Penertiban diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait pemanfaatan ruang publik.
Petugas gabungan yang terlibat dalam penertiban ini berasal dari Satpol PP, TNI, dan Polri, bekerja sama secara sinergis untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar dan tertib tanpa menimbulkan gangguan keamanan.