Categories: Teckhnologi

Tiga Kasus Besar Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Digital Era Prabowo-Gibran

Spread the love

Berputar.id Dalam dua tahun terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, tercatat mengalami tiga kasus besar korupsi yang melibatkan pejabat dari berbagai level, mulai dari pegawai biasa hingga menteri.

Baca Juga : Jennifer Jill dan Ajun Perwira Adopsi Bayi Perempuan, Tetap Jaga Hubungan dengan Orang Tua Kandung Baby R

1. Kasus Korupsi BTS 4G

Kasus pertama terjadi saat kementerian masih bernama Kominfo, yakni korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung program Bakti tahun 2020-2022. Proyek ini bertujuan membangun 7.904 BTS 4G di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata. Namun, dalam proses pengadaan, ditemukan rekayasa dan pengkondisian yang menghilangkan persaingan sehat, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun. Kasus ini menjerat mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Direktur Utama Bakti Anang Latif, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta lainnya.

2. Kasus Korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS)

Dua kasus lainnya terjadi saat Meutya Hafid menjabat Menteri Komunikasi dan Digital. Salah satunya adalah kasus korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrizani Pangerapan dan pejabat lainnya dari kementerian serta pihak swasta. Dalam kasus ini, dua pegawai Komdigi yang menjadi tersangka telah diberhentikan dari tugasnya oleh Menkomdigi Meutya Hafid sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum dan upaya pembenahan tata kelola internal.

3. Kasus Dugaan Korupsi Perlindungan Situs Judi Online

Kasus ketiga adalah dugaan korupsi terkait perlindungan situs judi online yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan pegawai Kominfo dan pihak swasta yang diduga menerima suap untuk mengamankan situs judi online agar tidak diblokir. Salah satu terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony, diduga berperan sebagai penghubung antara jaringan judi online dan pejabat di Kominfo. Kasus ini juga menyebut adanya keterlibatan pejabat tinggi dan pengaturan pembagian hasil suap.


Ketiga kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam tata kelola Kementerian Komunikasi dan Digital yang harus segera diperbaiki untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik serta menjaga kedaulatan digital nasional

Admin

Recent Posts

Polda Metro Jaya Tetapkan LSN Tersangka Pemerasan Jaksa di Kejati DKI, Langsung Ditahan

Berputar.id Polda Metro Jaya resmi menetapkan pria berinisial LSN sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap…

17 jam ago

Gubernur Pramono Anung Ingin Blok M Hub Hidup 24 Jam, Warga Soroti Keamanan Kawasan

Berputar.id Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengusung gagasan menjadikan Blok M Hub sebagai kawasan yang…

17 jam ago

Kakek 60 Tahun di Pesanggrahan Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Uang Jajan

Berputar.id Seorang pria paruh baya berinisial N (60) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual…

17 jam ago

Polisi Tangguhkan Penahanan MAA, Mahasiswa Trisakti Tersangka Kasus Demo Ricuh di Balai Kota

Berputar.id Polisi menangguhkan penahanan MAA, mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka dalam kasus kericuhan saat…

18 jam ago

MDI Ventures Fokuskan Investasi pada AI, Keamanan Siber, dan Enterprise Software di Pertengahan 2025

Berputar.id Memasuki pertengahan tahun 2025, MDI Ventures mulai mengarahkan kembali strategi investasinya dengan fokus pada…

18 jam ago

Dul Jaelani Ungkap Perasaan Terharu Jelang Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise

Berputar.id Kebahagiaan tengah menyelimuti pasangan selebritas Al Ghazali dan Alyssa Daguise yang akan segera melangsungkan…

18 jam ago