Categories: Berita Daerah

Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana dan Sita Aset dari Aksi Premanisme Anggota Ormas

Spread the love

Berputar.id Polda Metro Jaya terus mendalami aliran dana dari aksi premanisme yang melibatkan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di kantornya, Senin (26/5/2025).

Baca Juga : Pencurian Kabel Gardu Listrik di Tanjungsari, Bogor, Sebabkan Listrik Padam di Satu Desa

“Terkait aliran dana kami akan dalami aliran dananya ke mana saja, ini terus kami tracing,” ujar Wira. Pihak penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melacak dana yang masuk ke rekening pelaku. Selain itu, penyidik berencana menyita aset yang dibeli menggunakan uang hasil dari praktik premanisme tersebut.

Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar sejak 9 Mei hingga 23 Mei 2025 berhasil mengamankan sebanyak 3.599 orang yang terlibat dalam kasus premanisme. Dari jumlah tersebut, 348 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 56 anggota ormas seperti Pemuda Pancasila (PP), Forum Betawi Rempug (FBR), dan GRIB. Modus yang diungkap antara lain pemerasan, pungutan liar, parkir liar, penganiayaan, dan penagihan utang ilegal.

Salah satu kasus menonjol adalah pendudukan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan selama tujuh tahun oleh sebuah ormas yang meraup keuntungan sekitar Rp 7 miliar. Penertiban juga dilakukan terhadap ribuan atribut ormas yang disita selama operasi ini.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemberantasan premanisme ini penting untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mendukung iklim investasi yang kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Dengan langkah ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memutus mata rantai pendanaan dan aktivitas premanisme yang merugikan masyarakat dan negara.

Admin

Recent Posts

Majelis Hakim PN Banda Aceh Vonis Zulfurqan 20 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Mahasiswa

Berputar.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 16 Juli 2025, menjatuhkan vonis…

12 jam ago

Operasi Patuh 2025 Hari Ketiga: Pelanggaran Helm SNI Terbanyak, Kakorlantas Tekankan Pendekatan Humanis Lewat ‘Polantas Menyapa’

Berputar.id Pelaksanaan Operasi Patuh 2025 memasuki hari ketiga pada Kamis, 17 Juli 2025. Kepala Korps…

12 jam ago

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Brimob Depok dan 27 Titik Lainnya

Berputar.id Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meresmikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

12 jam ago

Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) Kini Bisa Diakses Publik di Situs DPR RI, Begini Cara Mendapatkannya

Berputar.id  Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi diunggah dan bisa diakses secara…

12 jam ago

7 Aplikasi Desain Grafis Gratis Selain Canva, Mudah untuk Pemula & Profesional

Berputar.id Di era digital yang serba cepat, kebutuhan akan desain grafis praktis semakin tinggi. Canva…

12 jam ago

Nikita Mirzani Hadir di PN Jakarta Selatan, Ungkap Pencabutan Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys

Berputar.id Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari…

12 jam ago