
Berputar.id Polda Metro Jaya mengungkap bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) cabang Tangerang Selatan telah menguasai lahan parkir di RSUD Tangsel sejak tahun 2017 dan selama kurang lebih 7 tahun meraup keuntungan sekitar Rp 7 miliar dari pungutan parkir ilegal di lokasi tersebut. Uang hasil pungutan parkir yang mencapai Rp 2,28 juta per hari itu digunakan untuk operasional ormas dan sebagian mengalir kepada Ketua MPC PP Tangsel, Muhammad Reza alias OP.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana dan Sita Aset dari Aksi Premanisme Anggota Ormas
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa ormas PP memungut tarif Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Rata-rata kendaraan yang parkir mencapai lebih dari 600 sepeda motor dan 107 mobil setiap hari, sehingga total pungutan mencapai Rp 7 miliar selama masa penguasaan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah terjadi aksi intimidasi dan kekerasan yang dilakukan anggota PP terhadap vendor resmi pengelola parkir, PT BCI, yang memenangkan tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel. Vendor ini berusaha memasang sistem gate parkir otomatis, namun dihalangi dengan ancaman kekerasan oleh anggota PP. Kericuhan puncaknya terjadi pada 21 Mei 2025, saat pemasangan alat parkir otomatis yang berujung penangkapan 30 anggota PP dan penetapan 31 orang sebagai tersangka, termasuk Ketua MPC PP Tangsel yang kini menjadi buronan polisi.
Muhammad Reza alias OP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. Polisi masih memburu yang bersangkutan sementara 30 anggota PP lainnya telah diamankan dan ditahan.
Kasus ini menimbulkan kerugian besar bagi Pemda Tangsel dan vendor resmi karena retribusi parkir tidak masuk ke kas daerah, melainkan dikuasai secara ilegal oleh ormas PP selama bertahun-tahun.
Polda Metro Jaya terus mengusut tuntas kasus penguasaan lahan parkir dan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila di RSUD Tangsel ini