Ketua MUI Tegaskan Kasus Ayam Goreng Widuran Bisa Rusak Reputasi Kota Solo, Desak Langkah Tegas Secara Administratif dan Hukum

Spread the love

Berputar.id Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengingatkan bahwa kasus Ayam Goreng Widuran yang viral karena menyajikan menu nonhalal berpotensi merusak reputasi Kota Solo sebagai kota yang religius dan inklusif. Ia menegaskan pentingnya langkah cepat dan tegas, baik secara administratif maupun hukum, untuk mengatasi persoalan ini.

Baca Juga : Ormas Pemuda Pancasila Raup Rp 7 Miliar dari Lahan Parkir RSUD Tangsel, Ketua MPC Buron

Menurut Asrorun Ni’am, pelaku usaha yang tidak jujur dan culas seperti dalam kasus Widuran dapat menimbulkan kerugian besar bagi pelaku usaha lain di Solo serta merusak kepercayaan publik terhadap kota tersebut. Dampak negatifnya bahkan bisa menurunkan jumlah wisatawan yang datang karena kekhawatiran terhadap keamanan dan kehalalan makanan yang disajikan di Solo.

Kasus ini bermula dari viralnya informasi bahwa kremesan ayam goreng Widuran menggunakan minyak goreng berbahan babi, sehingga tidak halal dikonsumsi umat Islam. Meskipun ayamnya disembelih secara halal, penggunaan minyak babi membuat produk tersebut haram. Manajemen restoran baru mencantumkan label nonhalal setelah isu ini menjadi sorotan publik, yang memicu kekecewaan konsumen terutama umat Muslim yang merasa tidak mendapatkan informasi yang transparan selama puluhan tahun.

MUI bersama Muhammadiyah mendesak agar kasus ini diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pihak pengelola dinilai telah melanggar aturan karena tidak memberikan informasi yang jelas dan memadai kepada konsumen mengenai status kehalalan produk yang mereka jual. Muhammadiyah menegaskan bahwa ketidaktahuan pengelola terhadap regulasi tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Selain itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta Dinas Perdagangan Kota Solo untuk segera memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha jika diperlukan, guna menjaga kepercayaan konsumen dan integritas pengawasan produk halal di wilayah tersebut. Kasus ini juga menjadi evaluasi penting terkait pengawasan produk halal, baik sebelum maupun setelah produk beredar di pasar.

Manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji memperbaiki sistem pelabelan nonhalal di semua cabang dan platform daring mereka agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan. Namun, langkah ini dinilai terlambat dan menimbulkan dampak negatif yang luas bagi reputasi kuliner dan pariwisata Kota Solo.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kuliner di Indonesia agar selalu transparan dan patuh terhadap regulasi halal demi menjaga kepercayaan konsumen dan reputasi daerah masing-masing.


Demikian laporan terkait kasus Ayam Goreng Widuran dan imbauan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh yang menyoroti pentingnya tindakan tegas untuk melindungi reputasi Kota Solo yang religius dan inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *