PKS Usulkan Dana Parpol Naik Jadi Rp 10 Ribu per Suara, Lebih Besar dari Ketentuan Pemerintah

Spread the love

Berputar.id Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan peningkatan dana bantuan keuangan untuk partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi Rp 10 ribu per suara sah. Saat ini, dana yang diterima partai politik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 hanya sebesar Rp 1.000 per suara sah. “Ya idealnya paling tidak Rp 10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp 1.000,” kata Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman, kepada wartawan pada Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga : Viral Wanita Linglung di Bandara Soekarno-Hatta Diduga Baru Pulang dari Kamboja

Mahfudz juga mengusulkan agar partai politik diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai sumber dana tambahan. Hal ini dianggap penting agar partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak dan dapat mengurangi dominasi oligarki dalam pendanaan politik. Namun, saat ini Undang-Undang masih melarang partai politik mendirikan badan usaha, meskipun organisasi masyarakat (ormas) diperbolehkan.

Usulan ini muncul di tengah diskusi yang lebih luas mengenai penambahan dana parpol dari APBN sebagai upaya untuk menekan korupsi dan memperbaiki kualitas demokrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusulkan peningkatan dana parpol dengan pengawasan ketat agar penggunaan dana lebih transparan dan akuntabel.

Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018, bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR adalah Rp 1.000 per suara sah, sementara untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing Rp 1.200 dan Rp 1.500 per suara sah. Kenaikan dana ini diharapkan dapat memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik serta mendukung pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat.

Dengan usulan ini, PKS berharap partai politik bisa mendapatkan pendanaan yang lebih memadai untuk menjalankan fungsi demokrasi secara lebih efektif dan mengurangi ketergantungan pada sumber dana yang tidak transparan. Diskusi mengenai besaran dana dan mekanisme pengelolaannya masih akan terus dilakukan di tingkat DPR dan pemerintah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *