
Berputar.id Seorang wanita berinisial T (21), yang bekerja di sebuah kedai kopi di Cilandak, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena mencuri empat unit motor dan sepuluh ponsel milik kantornya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2025, di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak.
Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan pencurian karena gajinya belum dibayarkan selama tiga bulan. “Kami menangkap pelaku T yang bekerja kepada pelapor atau korban di resto kopi,” ujar Kompol Febriman, seperti dilansir Antara, Kamis (22/5/2025).
Menurut keterangan polisi, T yang bekerja sebagai karyawan di kedai kopi tersebut mengambil motor dan ponsel kantor secara diam-diam. Total barang yang dicuri adalah empat motor dan sepuluh ponsel. Kejadian ini tentu mengejutkan manajemen kedai kopi dan menjadi perhatian aparat kepolisian setempat.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga sedang mengupayakan pengembalian barang-barang yang dicuri kepada pihak kantor.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kepastian pembayaran hak karyawan agar tidak menimbulkan tindakan kriminal yang merugikan kedua belah pihak.
Apakah Anda ingin saya menambahkan informasi tentang langkah hukum selanjutnya atau tips pencegahan pencurian di tempat kerja?